
Bogor, litbangdiklatkumdil.net – Selasa (14/05), bertempat di auditorium gedung Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH membuka kegiatan Diklat Manajemen Pengadilan bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan IV Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya didampingi Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Hj. Sumarni Marzuki, SH., MH dan Kepala Pusdiklat Manajamen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. Tin Zuraida, SH., M.Kn .
Pembukaan diawali dengan laporan penyelenggaraan diklat oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Dalam isi laporan disampaikan bahwa untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pembinaan jalur Pendidikan dan Pelatihan bertujuan untuk mengarahkan kepada upaya peningkatan Kompetensi yang sesuai dengan tugas pokok fungsi dan jabatan. Diklat Manajemen bagi Pimpinan Pengadilan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta, diselenggarakan selama 11 (sebelas) hari dimulai tanggal 14 Mei s/d 24 Mei 2013, sedangkan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan IV Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya tahun 2013 diikuti oleh 40 (empat puluh) orang peserta, diselenggarakan selama 40 (empat puluh) hari dimulai tanggal 14 Mei s/d 22 Juni 2013 yang bertempat di Kampus Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jl. Cikopo Selatan, Kp. Pasirkaliki, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kab. Bogor – Jawa Barat.
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dalam sambutan pembukaanya menyampaikan bahwa kegiatan Diklat Manajemen bagi Pimpinan Pengadilan dan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV ini merupakan salah satu wujud kongkrit dari program kerja Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kemampuan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pejabat Pimpinan Pengadilan dan Pejabat Eselon III berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap prilaku yang di perlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sebagaimana ketentuan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor : 101 tahun 2000 yaitu “ Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansi, Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, serta Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat”.
Lebih lanjut dalam sambutan yang disampaikan, Kepala Badan berpesan kepada berpesan kepada para panitia penyelenggara diklat sebagaimana tujuan dan harapan penyelenggaraan diklat dapat terealisasi bila kegiatan ini diselenggarakan secara sistemik, efisien dan efektif oleh tim yang solid dengan cara saling bekerjasama, bersinergi dan berkoordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugasnya secara professional, transparan dan akuntabel.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|















