Pembukaan Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angk. IX dan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah

E-mail Cetak PDF

Pembukaan Pelatihan oleh KMA

Mega Mendung, litbangdiklatkumdil.net – Minggu (25/4) pukul 19.30 WIB bertempat di Auditorium Badan Litbang diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung - Bogor, Ketua Mahkamah Agung RI, DR. Harifin A. Tumpa. SH., MH., membuka Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi Angkatan IX Tingkat Pertama dan Banding Peradilan Umum Serta Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Peradilan Agama Seluruh Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa Tujuan Mahkamah Agung mengadakan berbagai pelatihan bagi para Hakim agar para Hakim itu terus bertambah pengetahuannya, terus bertambah ilmunya sehingga mampu menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh lembaga peradilan. Berbagai Pelatihan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung akan terus dikembangkan sehingga para aparat pengadilan di 4 lingkungan peradilan itu betul-betul menjadi Hakim yang profesional. Disamping Mahkamah Agung terus mengembangkan knowledge tadi, Mahkamah Agung juga melakukan pembinaan dan pengawasan agar integritas moral para Hakim itu selalu terjaga. Karena untuk menjadi Hakim yang baik, kedua sisi ini harus seimbang. Sisi yang pertama memiliki Pengetahuan (knowledge) yang baik dan sisi kedua memiliki integritas yang tangguh, dan kedua sisi ini harus sejalan, tidak boleh yang satu kurang dari yang lainnya.

Pelatihan Hakim dalam Perkara Korupsi akan berlangsung mulai tanggal 25 April s.d. 8 Mei 2010, diikuti sebanyak 121 orang. Terdiri dari 62 orang Hakim tingkat Pertama, 22 orang Hakim Tingkat Banding, 11 orang Hakim yang lulus angkatan VIII dan 26 orang Hakim Ad Hoc. Sementara untuk Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah lingkungan Peradilan Agama akan berlangsung mulai tanggal 25 Mei s.d. 30 April 2010 dan diikuti sebanyak 100 orang peserta.

Materi Pelatihan meliputi Ceramah dan  Diskusi,  dan dibagikan bahan-bahan berupa makalah dari Penceramah dan putusan-putusan perkara-perakara korupsi yang ditangani oleh Mahkamah Agung (selected cases) suatu putusan-putusan yang memuat aspek-aspek hukum yang menarik dan implikatif sehingga sangat bermanfaat sebagai bahan untuk diskusi, dan diskusi tersebut dilakukan dengan metode interaktif dan partisipatif dengan dipandu oleh Narasumber para Hakim Agung yang menangani perkara-perkara korupsi ditingkat Kasasi dan PK. Sehingga diharapkan dengan metode tersebut akan memberikan pemahaman kepada para peserta secara lebih komprehensif dan efektif. Sedangkan Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Praktek diberikan dengan persentase 70%, dan teori hanya 30%.

Selama Pelatihan berlangsung dilakukan penilaian terhadap para peserta oleh para narasumber yang meliputi beberapa aspek  diataranya : Kepemimpinan, Disiplin, Penguasaan Materi, Analisa/Sikap Akademis dan Sikap/Perilaku. Pada akhir Pelatihan dilakukan ujian, baik secara lisan maupun tertulis.

Saat membuka Pelatihan Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI - Abdul Kadir Mappong, SH., Ketua Muda Pidana Khusus - Djoko Sarwoko, SH., MH, Ketua Panitia - H. Muhammat Taufiq, SH, MH dan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil - H. Anwar Usman, SH., MH.