Fungsi Pengawasan Terhadap Aparatur Peradilan Untuk Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung,Gorontalo

E-mail Cetak PDF

altJakarta, litbangdiklatkumdil.net – Kegiatan Penelitian Hukum dari Puslitbang di Hotel Mega Zanur, Kota Gorontalo pada tanggal 25 april s/d 27 April 2012 yang berjudul Fungsi Pengawasan Terhadap Aparatur Peradilan Untuk Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung merupakan  kota kedua dari rangkaian penelitian yang direncanakan akan berlangsung di tiga kota yaitu Yogyakarta, Gorontalo dan Bandar Lampung.

 

 

 

 

 

Kegiatan Penelitian yang kedua dari judul Fungsi Pengawasan Terhadap Aparatur Peradilan Untuk Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung di Gorontalo dikoordinatori oleh Hakim Tinggi PT-TUN Jakarta DR. Irfan Fachruddin, SH., MH dengan turut mengundang sebagai narasumber adalah Drs. H. Amran Suadi, SH., M. Hum., MM (Inspektur Wilayah II) dari Badan Pengawasan MA-RI . Kegiatan Penelitian dibuka dan dihadiri para peserta serta narasumber. Kegiatan penelitian dibuka secara resmi  oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Diklat Kumdil Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS dimana Beliau dan Ibu Muniarti Ida Sari. SH sebagai Hakim Tinggi PT Gorontalo serta Drs. H. Samarcondy Nawawi, SH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo juga turut memberikan kata sambutan pada acara pembukaan penelitian, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti.

alt

alt

alt

alt

alt

Materi Kegiatan Penelitian yang sangat ditunggu dan diminati ini dihadiri oleh peserta dari Hakim dan Hakim Tinggi se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama. Rangkaian acara berupa pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya Drs. H. Amran Suadi, SH., M. Hum., MM  dari Korwil II Badan Pengawasan. Diskusi pendalaman materi berlangsung dengan dialogis dan dinamis, peserta banyak melemparkan pertanyaan kepada narasumber dan moderator, dimana antusiasme para peserta pada tiap sesi diskusi dengan narasumber sangat terasa dari awal sampai akhir acara, banyak sumbang saran dari buah pemikiran para peserta yang disampaikan. Dengan adanya sesi tanya jawab dengan narasumber ini semua peserta terlihat sangat aktif, peserta memberikan beberapa pertanyaan dan pendapat yang diterima peserta lainnya maupun narasumber. Pada akhir hari kegiatan diperoleh beberapa solusi yang terkait dengan topik penelitian, serta para peserta diminta untuk mengisi kuesioner untuk sebagai data pelengkap penelitian tersebut.

Acara penutup kegiatan penelitian dilaksanakan di hari terakhir pada malam harinya dimana Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. H. Samarcondy Nawawi, SH memberikan sambutan sekaligus menutup kegiatan.