Jakarta, www.litbangdiklatkumdil.net – Kegiatan Penelitian Hukum dari Puslitbang yang berjudul Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara ‘Wanprestasi’ dengan ‘Penipuan’, 6 Juni s/d 8 Juni 2012 merupakan kota kedua dari rangkaian penelitian yang direncanakan akan berlangsung di tiga kota yaitu Medan, Bandung dan Yogyakarta.
Kegiatan Penelitian perdana dengan judul Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara ‘Wanprestasi’ dengan ‘Penipuan’: Pengkajian Asas, Teori Norma dan Praktek Penerapannya dalam Putusan Pengadilan di Medan kali ini dikoordinatori oleh Dr. Abdullah, SH., MH. dengan turut mengundang sebagai narasumber adalah Ketua Muda Perdata MA-RI Atja Sondjaja, SH. Kegiatan Penelitian dibuka dan dihadiri para peserta serta narasumber. Kegiatan penelitian dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Sjam Amansjah, SH., MH dimana Beliau juga turut memberikan kata sambutan penelitian yang kemudian dilanjutkan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti.





Materi Kegiatan Penelitian yang sangat ditunggu dan diminati ini dihadiri oleh peserta dari Hakim dan Hakim Tinggi se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Rangkaian acara berupa pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya yaitu Ketua Muda Perdata Atja Sondjaja, S. Diskusi pendalaman materi berlangsung dengan dialogis dan dinamis, peserta banyak melemparkan pertanyaan kepada narasumber dan moderator, dimana antusiasme para peserta pada tiap sesi diskusi dengan narasumber sangat terasa dari awal sampai akhir acara, banyak sumbang saran dari buah pemikiran para peserta yang disampaikan. Dengan adanya sesi tanya jawab dengan narasumber ini semua peserta terlihat sangat aktif, peserta memberikan beberapa pertanyaan dan pendapat yang diterima peserta lainnya maupun narasumber. Pada akhir hari kegiatan diperoleh beberapa solusi yang terkait dengan topik penelitian, serta para peserta diminta untuk mengisi kuesioner untuk sebagai data pelengkap penelitian tersebut.
Acara penutup kegiatan penelitian dilaksanakan di hari terakhir pada malam harinya dimana Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Sareh Wiyono, SH., MH memberikan kata penutup sekaligus menutup kegiatan penelitian.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|














