Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara ‘Wanprestasi’ dengan ‘Penipuan’,Yogyakarta

E-mail Cetak PDF

altJakarta, www.litbangdiklatkumdil.net – Kegiatan Penelitian Hukum dari Puslitbang yang berjudul Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara ‘Wanprestasi’ dengan ‘Penipuan’, 13 Juni s/d 15 Juni 2012 di Yogyakarta merupakan kota ketiga/terakhir dari rangkaian penelitian yang direncanakan akan berlangsung di tiga kota yaitu Medan, Bandung dan Yogyakarta.

 

 

 

 

 

Kegiatan Penelitian dengan judul Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara ‘Wanprestasi’ dengan ‘Penipuan’: Pengkajian Asas, Teori Norma dan Praktek Penerapannya dalam Putusan Pengadilan di Yogyakarta dikoordinatori oleh Dr. Abdullah, SH., MS. dengan turut mengundang sebagai narasumber adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada DR. Markus Priyogunarto, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Hj. Nurganti Saragih, SH., MH., dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kumdil Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Kegiatan Penelitian dibuka dan dihadiri para peserta serta narasumber. Kegiatan penelitian dibuka secara resmi  oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat Kumdil Ny. Hj. Siti Nurjanah, SH., MH dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Hj. Nurganti Saragih, SH., MH dimana Beliau juga turut memberikan kata sambutan penelitian yang kemudian dilanjutkan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti.

alt

alt

alt

alt

alt

Materi Kegiatan Penelitian yang sangat ditunggu dan diminati ini dihadiri oleh peserta dari Hakim dan Hakim Tinggi se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Rangkaian acara berupa pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya yaitu DR. Markus Priyogunarto, Hj. Nurganti Saragih, SH., MH dan Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Diskusi pendalaman materi berlangsung dengan dialogis dan dinamis, peserta banyak melemparkan pertanyaan kepada narasumber dan moderator, dimana antusiasme para peserta pada tiap sesi diskusi dengan narasumber sangat terasa dari awal sampai akhir acara, banyak sumbang saran dari buah pemikiran para peserta yang disampaikan. Dengan adanya sesi tanya jawab dengan narasumber ini semua peserta terlihat sangat aktif, peserta memberikan beberapa pertanyaan dan pendapat yang diterima peserta lainnya maupun narasumber. Pada akhir hari kegiatan diperoleh beberapa solusi yang terkait dengan topik penelitian, serta para peserta diminta untuk mengisi kuesioner untuk sebagai data pelengkap penelitian tersebut.

Acara penutup kegiatan penelitian dilaksanakan di hari terakhir pada malam harinya dimana Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Hj. Nurganti Saragih, SH., MH memberikan kata penutup sekaligus menutup kegiatan penelitian.