Interpretasi Makna dan Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 21 Agustus 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Dr. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum dengan judul  Interpretasi Makna dan Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Study Tentang Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2005-2011.

 

 

 

 

 

 

 

Koordinator berpendapat bahwa Harta bersama dalam perkawinan mengandung makna sangat penting dalam berkeluarga, yang substansinya memberikan patokan bahwa harta bersama tersebut ialah harta yang didapat oleh suatu keluarga selama dalam perkawinan. Hal ini juga menunjukan bahwa harta bersama menempati kedudukan yang sangat penting bagi suami dan isteri yang melakukan perkawinan, sehingga harta bersama tersebut harus dijaga, diketahui, dan dimiliki secara bersama-sama.

Makna dan kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami adalah sebuah lembaga perkawinan di mana seorang lelaki mempunyai beberapa orang isteri dalam waktu yang sama dimana Harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan berlangsung baik dengan isteri pertama, kedua, ketiga, maupun keempat bermakna sebagai hasil bersama yang merupakan harta bersama dari masing-masing pihak, di samping itu berkedudukan sebagai harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang apabila terjadi persengketaan baik karena perceraian ataupun pembagian warisan, pembagiannya akan dihitung sejak kapan pernikahan itu dilaksanakan.

Makna dan kedudukan harta bersama dalam poligami merupakan akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan secara poligami, sedangkan pelaksanaan pembagian harta bersama dalam poligami yang diperoleh selama ikatan perkawinan dengan isteri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan isteri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama, dan istri  kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua, apabila suami melakukan perkawinan dengan istri ketiga dan keempat. Ketentuan harta bersama tersebut tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap istri kedua, ketiga, dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah, kendaraan, pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan istri kedua, ketiga, dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, ketiga, dan keempat.

Koordinator dalam presentasi hasil penelitian ini turut mengundang Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI DR. Andi Akram, SH., MH, Hakim Tinggi Bawas MA RI Drs. Husein Riyadi, SH., MH dan Drs. Syarif M, SH., MH, Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil MA RI Drs. H. Arief Saepuddin, SH., MH dan DR. Komari, SH., M.Hum, Wakil Ketua PT Agama Jakarta DR. H. Edi Riyadi, SH., MH, Hakim Tinggi PT Agama Jakarta Drs. H. Endang Ali Maksum, SH., MH, Hakim Tinggi PT Agama Banten DR. H. Ahmad Fatoni, SH., M.Hum.