Model Ideal Hasil Penelitian Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan (Lanjutan)

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 23 Oktober 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Budi Suhariyanto, SH., MH dengan judul Model Ideal Promosi dan Mutasi Aparatur Peradilan (Lanjutan).

Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator berpendapat bahwa :

Pertama, perlu dibangun profil kompetensi inti organisasi Mahkamah Agung dan profil kompetensi jabatan Pimpinan Pengadilan agar kompetensi para peserta promosi dan mutasi dapat terukur dan ternilai secara objektif serta akuntabel.

Kedua, perlu juga dilakukan reformulasi stadarisasi penilaian kinerja dan prestasi Hakim yang notabene bermanfaat bagi evaluasi kerja Hakim setiap tahunnya sehingga yang bersangkutan memiliki pemahaman tentang kelebihan atau kekuarangan dan di sisi lain organisasi dapat memantau secara periodik perkembangan dari para Hakim yang secara conditio sine quanon bermanfaat bagi proses penialaian promosi dan mutasi.

Ketiga, perlu adanya pelibatan tim penilai (eksternal) yang independen dan berintegritas untuk membantu tim penilai internal sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing sehingga penilaiannya semakin objektif dan akuntabel serta profesional.

Keempat, perlu adanya profil integrity berupa data base hasil penelitian dan  investigasi yang dimiliki oleh Badan Pengawasan yang notabene tidak hanya terdiri dari catatan Hakim bermasalah saja tetapi juga Hakim yang memiliki integritas yang baik untuk dimanfaatkan sebagai bahan penilaian promosi dan mutasi Hakim sehingga sistem pengawasan terkoneksi dengan mekanisme reward and punishment.

Kelima, untuk mendukung pelayanan prima dalam hal pengelolaan sistem promosi dan mutasi maka perlu dibangun beberapa hal diantaranya: Reformulasi sistem regional berdasarkan kepentingan organisasi (minimlisasi anggaran) dan kepentingan Hakim (mudah beradaptasi dan terprediksi); Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung transparansi dan menyediakan ruang partisipatif dari para Hakim yang dapat menyederhanakan birokrasi; dan Penggunaan diskresi Pimpinan pada keadaan tertentu demi merespon kepentingan dan kebutuhan individu Hakim dan pembaruan organisasi dalam hal pelaksanaan promosi dan mutasi yang dapat dipertanggungjawabkan dipertanggunggugatkan.

Dalam presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang DR. Al Farid Ismail, SH., MH dari Badan Peradilan Agama MA-RI.; Kabag Kesekretariatan Pimpinan C MA-RI DR. M. Fauzan, SH., MH.; dan DR. H. Edi Riadi, SH., MH.