"..Untuk proses pengajuan Perkara dimulai dari Pengadilan Negeri, kemudian Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung dan kalau yang berpekara belum juga menerima atau belum puas dalam putusan perkara masih ada satu tahap lagi yaitu proses Peninjauan Kembali,"
Demikian penjelasan yang diberikan oleh Bettina Yahya, SH., MH. Hakim Yustisial pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dalam menjawab pertanyaan salah seorang murid SMP Ade Irma dalam program Outing atau Kunjungan SMP Ade Irma ke Mahkamah Agung RI. Kunjungan yang berlangsung selama 2 jam (mulai dari Jam 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB) dan diikuti oleh 30 Siswa dan 14 Guru ini, diterima oleh Bettina Yahya, SH., MH Hakim Yustisial pada Badan Litbang Diklat Kumdil, Bambang Sukriyanto, SE., M.Pd, Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan dan Kuntadi, SH., Kepala Sub Bagian Perencanan. &br;Dalam kunjungan ketiga Pembicara dari Mahkamah Agung RI tersebut memberikan penjelasan tentang lembaga Mahkamah Agung R.I.
< Sebelumnya |
---|