MEDAN, litbangdiklatkudil.net – Wakai adalah kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan tertentu, yang berisi penyelesaian sengketa dimuka hakim yang menangani kasus litigasi. Sementara Chotei adalah kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa dalam perkara Chotei tertentu, yang berisi penyelesaian sengketa dimuka komisi Chotei. Chotei dapat digolongkan kedalam Chotei Perdata dan Chotei urusan keluarga. Berita Acara yang memuat isi kesepakatan yang telah dibuat (akta Wakai - Akta Chotei) berbeda dengan Indonesia, tanpa melaluii putusan hakim telah mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Akta disusun oleh Panitera dan dibubuhkan stempel oleh hakim. Para pihak tidak melakukan penyusunan akta maupun pembubuhan tandatangan dan stempel pada akta, ungkap Prof. Yushiro Kusano, Guru Besar School of Law University Gekushuin, Jepang saat memberikan materi tentang Wakai dan Chotei di Jepang pada acara seminar Mediasi di Pengadilan Negeri Medan, Senin 16 Agustus 2010, dalam rangka kerjasama Mahkamah Agung RI dengan pemerintah Jepang khusunya Kementerian Kehakiman Jepang dibidang Mediasi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa di Jepang, kini, Wakai maupun Chotei sangat banyak digunakan. Keduanya disadari mempunyai kesamaan dalam mencari penyelesaian sengketa yang layak melalui kesepakatan diantara para pihak, maka meskipun ada perbedaan subyek penyelenggara maupun tatacaranya, menurut Prof. Yushiro keduanya pada dasarnya sama.
Sebelumnya, Prof. DR. Takdir Rahmadi, Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang tampil sebagai pembicara pertama memberikan materi tentang Perkembangan Mediasi di Indonesia. Dalam paparannya disampaikan tentang Penggunaan Mediasi di luar Pengadilan serta Penggunaan Mediasi di dalam Pengadilan terkait Court Connected Mediation.
Atja Sondjaya, SH, Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI dalam arahannya sebagai keynote sepeaker mengungkapkan bahwa peranan hakim memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan Mediasi di Inonesia. “Mahkamah Agung menaruh harapan yang besar bagi para Hakim dalam proses Mediasi, khususnya para Hakim di Pengadilan tingkat Pertama”.
Seminar yang dilaksanakan dengan topik : “Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi; Indonesia – Jepang” berlangsung kurang lebih 2 jam diikuti sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Sumatera Utara.
Dalam kunjungan tiga harinya ke Medan, selain memberikan ceramah, Prof. Yushiro Kusano yang didampingi 2 orang Profesor dari Universitas Gekushuin serta 2 orang staf dari Kementerian Kehakiman Jepang Divisi Kerjasama Internasional juga melaksanakan audiensi dengan pimpinan Pengadilan, meninjau ruang Mediasi di PN. Medan dan PN. Sabat, serta pada hari Rabu tanggal 18 Agustus bertempat di Universitas Sumatera Utara (USU) juga dilaksanakan seminar “Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Mediasi”.
Turut mendampingi Rombongan dari Jepang selain para pembicara diatas tadi, juga Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan dan Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|