Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Hari Kedua pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Selasa (20/09), dilaksanakan berbagai agenda acara paparan materi dan tanya jawab yang tersebar dalam beberapa Komisi tentang permasalahan hukum di bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Khusus, Perdata Agama, Pidana Militer serta Tata Usaha Negara.
Paparan dan tanya jawab yang dibagi dalam 7 Komisi ini, mendapat perhatian dan respon yang besar dari para peserta Rakernas. Seluruh peserta yang dibagi dalam Komisi I sampai dengan VII terlihat begitu serius dalam mengikuti penyajian makalah yang disampaikan oleh para Ketua Muda dan hakim Agung Mahkamah Agung RI.
Berbagai pertanyaan dan tanggapan pun muncul dalam sesi tanya jawab. Pembahasan materi tentang “Reward bagi Whistle Blower dan Justice Collaboration dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu” pada Komisi III yang disampaikan oleh Ketua Muda bidang Pidana Khusus - Djoko Sarwoko misalnya, animo peserta yang berasal dari Peradilan Umum dan Militer dalam mengajukan pertanyaan dan tanggapan, sangat besar. Tidak kurang dari 8 orang penanya mengajukan pertanyaan seputar perlindungan para saksi, whistle blower dan justice collaborator. Bahkan, untuk membatasi waktu berbicara dari para penanya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang bertindak sebagai moderator, perlu mengingatkan peserta untuk mengajukan pertanyaan langsung pada pokok materinya saja, mengingat waktu yang tersedia pada sesi tanya jawab hanya 45 menit.
Menariknya pembahasan pada komisi III, tidak terlepas dari dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (WHISTLE BLOWER) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (JUSTICE COLLABORATORS ) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu pada bulan Agustus lalu.
Dalam paparannya, Djoko Sarwoko menjelaskan tentang rambu-rambu yang harus dipedomani oleh para hakim terkait Whistle Blower dan Justice Collaboration. Menurutnya, dalam Whistle Blower ada 2 rambu-rambu yang harus dipedomani oleh para hakim. Pertama, adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana akan tetapi bukan merupakan bagian dari tindak pidana yang dilaporkan. Kedua, apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor karena pencemaran nama baik atau tidak pidana lainnya, maka penanganan perkara atas laporan dari pelapor didahulukan dibanding perkara yang dilaporkan oleh terlapor. Sementara, untuk rambu-rambu dalam justice collaborator, salah satu pelaku tindak pidana, dimana dalam proses penyidikan maupun proses dipersidangan pengadilan telah mengakui perbuatan pidana yang dilakukannya, akan tetapi bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan maka saksi-saksi ini perlu diberikan perlindungan.
Rambu-rambu tersebut dimaksudkan agar penerapan SEMA No. 04 Tahun 2011, dapat diimplementasikan oleh para Hakim secara baik, benar dan tepat. “Supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan, maka dalam SEMA juga sudah ada rambu-rambu sejauh mana para hakim memiliki diskresi untuk menentukan apakah para terdakwa ini termasuk kategori Whistle Blower atau Justice Collaborator”, ungkapnya..
Secara keseluruhan agenda acara paparan dan tanya jawab seputar permasalahan hukum diseluruh komisi berlangsung dengan lancar dan tertib.
Untuk mendapatkan Materi Ketua Muda Pidana Khusus Rakernas 2011, KLIK DISINI dan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 KLIK DISINI
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|