Temu Wicara Perbankan Mahkamah Agung R.I dan Bank Indonesia
Jakarta, Rabu 29 April 2009. Bank Indonesia sebagai Bank Central, melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya perbankan, karena Bank merupakan lembaga yang spesial. Bank rentan terhadap krisis keuangan, disamping tidak imunt terhadap krisis, juga bisa menciptakan krisis. Namun Bank juga berpotensi untuk membantu menggerakan jalannya Perekonomian. Kemudian, untuk mengetahui performa suatu Bank dapat dilihat dari Neracanya. Ada perbedaan antara Neraca Bank Syariah dan Bank konvensional, dan produk-produknya tidak sama antara Bank Konvensional dan Bank Syariah. Demikian kesimpulan akhir pemaparan materi Operasional Perbankan oleh Edi Setyawan - Peneliti Senior Direktorat
Pengaturan dan Pengawasan Bank Indonesia pada saat Temu Wicara Perbankan Mahkamah Agung RI dan Bank Indonesia.
Temu Wicara yang dilakukan rutin setiap tahun ini, dibuka oleh DR. Supandi, SH., M.Hum., Kepala Pusdiklat. Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan Achmad Fuad, SH., MBA, Direktur Hukum Bank Indonesia. Peserta sebanyak 40 orang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN dan Pengadiklan Militer yang berasal dari wilayah JABODETABEK.
Temu Wicara akan berlangsung sampai tanggal 30 April 2009, betempat di Hotel Bidakara - Jakarta Selatan. Disamping Materi tentang Operasional Perbankan juga akan disampaikan materi tentang Undang-Undang Bank Indonesia dan beberapa aspek hukum terkait, Undang – Undang Perbankan dan beberapa aspek hukum terkait, Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dan Hukum Tata Usaha Negara dan kaitannya dengan keputusan-keputusan BI sebagai obyek gugatan T.U.N.


