Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009, merupakan produk legislasi yang memberikan kompetensi kepada Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Pemberlakuan undang-undang tersebut dapat dikatakan telah mampu mengakomodir perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim sekaligus sebagai bentuk perluasan kompetensi peradilan agama.
Sungguhpun demikian, dalam praktik penyelesaian perkara ekonomi syariah tersebut tidak begitu saja dapat direalisasikan dengan mudah, sebab masih banyak persoalan yang harus dicarikan solusi pemecahannya, utamanya terkait dengan peraturan perundangan tidak singkron dengan kompetensi peradilan agama tersebut, khususnya mengenai eksekusi terhadap putusan arbitrase syariah yang masih menyisakan problema yuridis.
Merespon persoalan tersebut Mahkamah Agung mencoba melakukan berbagai upaya antara lain melakukan kunjungan kerja ke negara sahabat yang dianggap lebih dahulu menerapkan sistem ekonomi syariah sekaligus proses penyelesaiannya. Pada momentum ini Mahkamah Agung melakukan kunjungan dan berdiskusi dengan lembaga The Cairo Regional Centre for Internasioanl Commercial Arbitration (CRCICA) yang berpusat di Kairo-Mesir.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|














