KOMPETENSI PERADILAN AGAMA: ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI MENGENAI PERKARA EKONOMI SYARIAH TAHUN 2006-2012
KEWENANGAN UJI MATERIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG (Kajian Tentang Putusan Mahkamah Agung Tahun 2005-2011)
INTERPRETASI TENTANG MAKNA DANKEDUDUKAN “OPEN BARE ORDE” TERKAITDENGAN PERMOHONAN PENGAKUAN DANPELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASINGDI INDONESIA
INTERPRETASI TENTANG MAKNA “UTANGJATUH TEMPO” DALAM PERKARAKEPAILITAN(Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung2009-2013)
INTERPRETASI TENTANG MAKNA UANGNEGARA DAN KERUGIAN NEGARA DALAMPERKARA PIDANA KORUPSI TERKAIT BUMNPERSERO : KAJIAN TENTANG PUTUSANPUTUSANMAHKAMAH AGUNGTAHUN 2005-2011
INTERPRETASI TENTANG MAKNA DAN KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (Studi Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2005 – 2011)
Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan Antara Perkara Wanprestasi Dengan Penipuan
Nama Pengguna
Kata Sandi