Pelatihan HAM bagi Hakim Pengadilan Negeri
- Rabu, 11 Maret 2015
Bogor - Litbangdiklatkumdil.net, Berbicara tentang bagaimana arti pentingnya peran Hakim dalam menjaga toleransi kaitannya dengan pengambilan keputusan adalah suatu isu yg menarik, hal yang sangat urgent yang kita perhatikan adalah adanya prinsip-prinsip HAM. Prinsip yang paling utama adalah tentang kesetaraan bahwa manusia yang satu dengan lainnya dilahirkan mempunyai kesamaan, disamping itu juga dengan adanya asas universalitas, adanya asas martabat manusia non diskriminasi hak yang tidak dapat dicabut saling terkait atau tidak terpisahkan. Merupakan tanggung jawab negara untuk mempertanggung jawabkan hal itu semua, namun disampng itu kita selalu saja berhadapan dengan prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam mewujudkan peradilan yang mandiri dalam kaitannya dengan hal itulah bagaimana solusi hakim yang berhadapan dengan HAM artinya yang berhadapan dengan perkara yang bernuansa HAM hakim harus mempunyai Prinsip-prinsip yang tidak dapat diintervensi. Hakim harus menjaga kemandiriannya.
Hal Tersebut disampaikan oleh Bpk. Agus Subroto, S.H., M.Hum selaku Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I. pada sambutan acara Pembukaan Pelatihan HAM bagi Hakim Pengadilan Negeri dengan tema “Toleransi dalam Kebinekaan Sebagai Paradigma Pengadilan”. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 9 s.d 12 Maret 2015 di Bogor dan diikuti sebanyak 99 Hakim dari 7 wilayah Hukum Pengadilan Tinggi. Sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 26 Februari 2015 di Denpasar. Acara ini terselenggara atas kerjasama antara Mahkamah Agung R.I. dalam hal ini adalah Balitbang Diklat Kumdil MA RI dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Adapun metode pembelajaran yang digukana pada kegiatan ini adalah kuliah umum, diskusi dan tanya jawab. Untuk sesi diskusi peserta dibagi menjadi beberapa kelas dan setiap kelas ada beberapa kelompok dan peserta dipandu oleh Fasilitator Hakim dari Balitbang Diklat Kumdil dan fasilitator dari ELSAM. Materi kuliah umum yang disampaikan antara lain :
- Toleransi beragama atau berkeyakinan dalam kebhinekaan sebagai nilai-nilai dan karakter Universal.
- Toleransi beragama atau berkeyakinan dalam konteks kebhinekaan NKRI.
- Toleransi dan Kemerdekaan beragama.
- Kedudukan dan Peran Hakim dalam Sistem Peradilan.