TOT Metodologi Pembelajaran Orang Dewasa
- Kamis, 04 Juni 2015
BANDUNG, litbangdiklatkumdil.net - “Awalnya saya berfikir akan belajar tentang Metodologi Pembelajaran Andragogi tetapi justru dengan keberagaman peserta yang berasal dari 4 Lingkungan Peradilan, saya sangat diperkaya baik secara pemahaman asas-asas dasar maupun pengembangan pemahaman lanjutan tentang hukum. ungkap Sinta G. Pasaribu, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, ketika ditanya tentang manfaat dilaksanakannya Training of Trainers (TOT) atau Pelatihan untuk para Pengajar dengan tema Metodologi Pembelajaran Orang Dewasa untuk 4 lingkungan peradilan.
Bagi Sinta G. Pasaribu, apa yang dipelajari lebih dari yang diharapkan. Ketika mengikuti praktek mengajar, beliau tergabung dalam kelompok 10 yang anggota-nya terdiri dari hakim yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan. Berbagai pengetahuan didapatkan dari rekan-rekan hakim tersebut. “Saya belajar tentang Filsafat Hukum, dari Teguh Setya Bakti, Hakim PTUN Jakarta. Saya belajar tentang Asas-asas Hukum Pidana, dari Bettina Yahya, SH., MH, Hakim Peradilan Umum. Saya belajar tentang Mekanisme Pemanggilan Delegasi yang tepat guna, dari Dwi Utomo, SH., MH.. Saya belajar tentang Penanganan Sengketa Penilaian Penyalahgunaan Wewenang Menurut UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dari Nelvy, SH., MH., Hakim PTUN Bandung. Dan saya belajar tentang Jiwa Mediasi., dari Edy Wibowo, SH., MH.
Untuk itu, Sinta G. Pasaribu sangat beruntung dilibatkan dalam TOT yang dilaksanakan selama 5 hari ini, karena banyak hal diperoleh dan sangat berguna dalam rangka meningkatkan kapasitas sebagai Hakim maupun sebagai Pengajar. Setelah itu, akan menerapkan untuk membuat rencana pembelajaran yang terukur sebelum penyampaian Materi dalam kelas. “Saya sungguh beruntung telah dilibatkan dalam Kegiatan TOT ini. Setelah pembelajaran dalam TOT ini, saya mengerti dan dapat membuat Rencana Pembelajaran yang terukur dan sesuai dengan hasil pembelajaran yang saya ingin sampaikan dalam Materi Pelajaran sebagai Trainer. Semakin paham lagi saat Micro Teaching. Semua pelajaran ini memperluas kapasitas saya dan semoga memperkuat kompetensi saya sebagai Hakim dan Trainer." Ungkapnya, dengan semangat.
Manfaat yang dialami oleh Sinta G. Pasaribu ini tentunya merupakan hal yang sangat menggembirakan bagi penyelenggara TOT. Karena apa yang telah diungkapkan di atas adalah merupakan indikator keberhasilan yang ingin dicapai dari pelatihan bagi para pengajar tersebut. Hal ini, sesuai dengan latar belakang diselenggarakan-nya TOT ini, yaitu untuk membentuk Kelompok Pelatih/Pengajar yang terdiri dari kader-kader muda berkualitas, yang mampu mentransfer pengetahuannya, khususnya di bidang yudisial, kepada peserta sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Salah satu pengajar dalam TOT tersebut, Dra. Indrawati, MTEFL., mengatakan bahwa dari sisi pengetahuan tentang yudisial seluruh peserta sudah sangat memahami, namun dalam TOT ini, lebih dititikberatkan pada bagaimana melakukan transfer of knowledge kepada peserta pelatihan nantinya. “Tidak perlu diragukan kemampuan peserta mengenai pengetahuan hukum, namun di sini mereka diajar bagaimana menyampaikan pengetahuan mereka kepada peserta dan membuat mereka tetap bisa fokus hingga akhir proses belajar dan mengerti apa yang mereka telah terima.”
Pelatihan yang berlangsung mulai dari tanggal 25 Mei 2015 s.d. 29 Mei 2015, adalah merupakan kerjasama Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan dengan Support to the Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN). Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, Agus Subroto, SH., M.Hum., bertempat di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung. Di diikuti sebanyak 132 orang peserta yang merupakan gabungan hakim 4 lingkungan Peradilan yang memenuhi kualifikasi sebagai pengajar di Badan Litbang Diklat Kumdil.
-IRML-