FGD Proposal Penelitian Urgensi dan Prospek Pengaturan (Ius Constituendum) Penyelesaian Hak Uji Materiil Peraturan Desa
- Rabu, 25 Maret 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 25 Maret 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Hakim Tinggi Yustisial Balitbang Diklat Kumdil MA RI Dr. Arifin Marpaung, SH., M. Hum dengan judul Urgensi dan Prospek Pengaturan (Ius Constituendum) Penyelesaian Hak Uji Materiil Peraturan Desa.
Koordinator mengambil judul Urgensi dan Prospek Pengaturan (Ius Constituendum) Penyelesaian Hak Uji Materiil Peraturan Desa adalah untuk menganalisis aspek Pengaturan Penyelesaian Uji Materiil Peraturan Desa dan aspek kewenangan dan kemungkinan pelimpahan kewenangan Mahkamah Agung menguji materiil Peraturan Desa. Berdasarkan isu tersebut koordinator merumuskan permasalahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian yaitu: Aspek apakah yang seharusnya diatur dalam peratuan tentang penyelesaian uji materiil Peraturan Desa; Apakah dimungkinkan bagi Mahkamah Agung melimpahkan wewenangnya kepada peradilan tingkat bawah untuk melakukan proses dalam acara tertentu; Acara apa sajakah yang perlu dilimpahkan dalam pemeriksaaannya kepada peradilan tingkat bawah; Lembaga manakah yang seharusnya menerbitkan peraturan tentang penyelesaian Hak Uji Materiil Peraturan Desa. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengkajian hukum yang diperlukan dalam penyusunan perubahan peraturan penyelesaian uji materil khususnya terhadap penyelesaian uji materiil Peraturan Desa, ruang lingkup wewenang Mahkamah Agung, dan dalam acara tertentu melimpahkan wewenangnya ke peradilan tingkat bawah khususnya dalam pengujian Peraturan Desa.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Dr. Dani Elpah, SH., MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Ketua PTUN Serang H. Bambang Heriyanto, SH., MH; Hakim PTUN Serang Gerhat Sudiono, SH; Hakim PTUN Serang Enrico Simanjuntak, SH., MH; Kepala Bidang Peneliti LBH Febri Pratiwi Hutapea, SH; Indonesia Legal Roundtable Firman Arifin, SH.