FGD Proposal Kegiatan Penelitian Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan
- Jumat, 22 Mei 2015
Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 20 Mei 2015, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung jalan Jend. Ahmad Yani dalam rangka presentasi Proposal Kegiatan Penelitian yang dikoordinatori oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Bambang H. Mulyono, SH., MH dengan judul Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan hidup selama ini terkendala pada kesulitan pembuktian. Pembuktian perkara lingkungan hidup membutuhkan sumber daya manusia dan teknologi yang tinggi, sehingga penyelesaian perkara lingkungan hidup menjadi rumit, mahal dan berlangsung lama. Penegakan hukum lingkungan hidup memiliki karakteristik khusus karena nuansa scientific-nya sangan kental sehingga diperlukan ahli yang mampu menerjemahkan scientific evidence menjadi legal evidence, khususnya ketika sudah masuk proses peradilan. Pentingnya scientific evidence dalam proses pembuktian perkara lingkungan hidup, membuka pelauang banyaknya variasi hasil penelitian sebagai alat bukti yang diajukan kedua belah pihak di pengadilan dengan kepentingan yang berbeda, serta keterbatasan pengetahuan hakim dalam menganalisis data ilimiah akan menjadi titik awal ketidakadilan ekologis. Hakim seperti halnya manusia pada umumnya, dalam membuat suatu putusan sangat dipengaruhi oleh variabel-variabel lainnya yang berkembang di masyarakat mulai deari ekonomi, politik, sosial budaya hingga adanya opini publik yang berkembang. Perkara lingkungan hidup dan sumber daya alam perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi perlindugan lingkungan hidup dan sumber daya alam, olwh karena itu eksistensi dari peradilan khusus bidang lingkungan hidup menjadi penting. Merujuk pada konsep beberapa negara yang telah menerapkan Green Bench, konsep pengadilan lingkungan di Indonesia telah dirintis mulai dari sertifkasi hakim hingga kajian proyeksi pengadilan khusus lingkungan hidup di Indonesia. Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup adalah sebuah pilihan dari berbagai pertimbagan terkait sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, dimana pengadilan sebagai salah atu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia. Wawasan yang luas mengenai lingkungan hidup dan sumber daya alam diperlukan oleh hakim lingkungan hidup agar ia dapat memahami kasus pidana lingkungan hidup yang secara substantif memiliki kekhususan. Pengetahuan mengenai lingkungan hidup dan sumber daya alam, ketrampilan mengguanakan pengetahuan itu dalam memeriksa berkas perkara, mencermati berbagai pendapat dalam sidang dan membuat putusan, serta keyakinan, orientasi, motif dan sikap positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup yang didasari keadilan perlu dimiliki hakim lingkungan hidup dalam menjalankan tugasnya. Seara formal, ketrampilan seorang hakim lingkungan hidup diperoleh melalui jenjang pelatihan/sertifikasi khusus hakim lingkungan hidup yang secara gradual dilakukan oleh Pusdiklat Mahakamah Agung untuk jangka waktu tertentu, setelah menjalani pelatihah hakim lingkungan hidup, hakim-hakim yang lulus tersebut mendapat sertifikat yang selanjutnya dapat diangkat oleh Ketua MA sebagai hakim bersertifikat lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sugeng Riyono, SH., M. Hum. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usalan Koordinator yaitu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dr. Albertina Ho, SH., MH; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Bambang Heriyanto, SH., MH; Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nani Indrawati, SH., MH; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pujiastuti Handayani, SH., MH; Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Arman Suryaputra, SH., MH; Associate Principal Bernard H. Sihombing.