
Megamendung, litbangdiklatkumdil.net - Pengadaan Barang Jasa Pemerintah merupakan salah satu faktor sangat penting dan dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kesuksuesan pembangunan di negeri ini, sangat dipengarui oleh efektifitas pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah pada masing-masing instansi/lembaga termasuk dilingkungan Mahkamah Agung RI. Semakin tingginya volume pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya, menuntut tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Baik secara kuantitas maupun kualitas agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan, ungkap Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Tin Zuraida, SH., M.Kn saat memberikan laporan pada pembukaan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI, Kamis (26/1) di Auditorium gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut diungkapkan, memperhatikan latar belakang tersebut maka Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, perlu menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun 2012 ini, dengan harapan dapat mewujudkan dan melahirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya.
Senada dengan laporan Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, Hj. Sumarni Marzuki, SH., MH ketika memberikan sambutan pembukaan mewakili Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa ini adalah untuk meningkatkan SDM Mahkamah Agung RI dan 4 lingkungan Peradilan dibawahnya agar nantinya mampu melakukan proses pengadaan barang/jasa secara efektif dan efisien. “Melalui pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pembekalan awal bagi para peserta untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa. Badan Litbang Diklat Kumdil memberikan kurikulum yang diberikan berdasarkan 19 standar kompetensi sebagaimana anjuran dari LKPP dalam rangka memahami Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dengan harapan para peserta dapat memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa”, ujarnya.
Pendidikan dan Pelatihan berlangsung selama 6 (enam) hari, mulai tanggal 26 Januari 2012 sampai dengan 2 Februari 2012 atau 50 Jam Pelajaran (JP), bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Diikuti sebanyak 50 orang peserta, dengan sasaran staf yang akan bergabung di Bidang Pengadaan dan belum mempunyai sertifikat pengadaan barang/jasa dengan pendidikan minimal D-III. Metode/Teknik Pelatihan yang digunakan melalui Ceramah, Brainstorming, Tanya Jawab, Buzz Grup, Latihan, diskusi dan studi kasus.
Adapun Tujuan Umum Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung RI dan Empat Lingkungan Peradilan dibawahnya diharapkan nantinya mampu melakukan tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan mampu melakukan kegiatan pengadaan yang spesifikasi sederhana secara efesien dan efektif. Sedangkan untuk Tujuan Khusus, yaitu: (1). Peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, pihakpiha k yang terkait, serta prinsip pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; (2). Peserta mampu memahami persiapan pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan umum, penentuan sistem pengadaan (metode pemilihan, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi pengadaan, pemilihan jenis kontrak), pemilihan metode kualifikasi, penyusunan jadwal pemilihan, penyusunan HPS, dan penyusunan dokumen pengadaan. (3). Peserta mampu memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dan Konsultansi; (4). Peserta mampu memahami pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola; (5). Peserta mampu mengetahui peraturan pelaksanaan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil dan peraturan pengadaan barang/jasa dengan dana PHLN. (6). Peserta mampu memahami kegunaan dan kebutuhan E-Procurement
Kurikulum Diklat Barang Dan Jasa ini bekerjsa sama dengan LKPP dengan Materi JP sebagai berikut:
1 Pretest dan Building learning Commitment (BLC) 1
2 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa 4
3 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa- 1 5
4 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa- 2 5
5 Pelaksanaan Pengadaan Barang 5
6 Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 3
7 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya 2
8 Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi 5
9 Pelaksanaan Pengadaan Swakelola 3
10 Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan Pengantar 3
11 Pengadaan dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri 1
12 Pengantar e-Procurement 1
13 Simulasi Pengadaan (Materi Sesuai Kebutuhan) 14
14 Post test dan Evaluasi 1
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|














