Pengadaan Barang/Jasa Merupakan Faktor Penting

E-mail Cetak PDF

Padang, litbangdiklatkumdil.net - Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan faktor penting dan dibutuhkan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga hal tersebut perlu mendapatkan perhatian secara serius agar proses pelaksanaannya terhindar dari penyimpangan yang berdampak pada kualifikasi barang/jasa yang diadakan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, tutur Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Sabirin Janah, SH., saat membacakan sambutan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI pada acara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Padang, Sabtu, 1 Juni 2013.

 

Kepada Saudara/i yang nantinya lulus Sertifikasi ini agar melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena merupakan salah satu potret pengukuran tingkat kinerja lembaga pada lingkungan peradilan di bawahnya., lanjut Ketua Pengadilan Tinggi.

Dalam laporan pelaksanaan Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI, Abdul Manan, SH., MH., mewakili Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat Pengadaan Barang/Jasa ini adalah merupakan kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diikuti sebanyak 82 orang selama 6 hari mulai tanggal 27 Mei 2013 s.d. 1 Juni 2013. Penilaian ujian sertifikasi sepenuhnya merupakan otoritas LKPP dan hasilnya akan diumumkan melalui situs LKPP.

Sebelumnya, seluruh peserta telah mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa yang langsung dipandu dan diawasi oleh Pengawas dari LKPP.

Hadir dalam acara penutupan, Ketua Pengadilanb Tinggi Agama Sumatera Barat, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Ketua Pengadilan Agama Padang dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.