Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Kegiatan penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan” di Jakarta dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 8 dan 9 Maret 2011. Kegiatan penelitian bertempat di Hotel Mercure, dengan dihadiri 26 hakim dari empat lingkungan peradilan diantaranya Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Militer. Kegiatan penelitian diawali dengan acara pembukaan, kemudian keesokan harinya dilanjutkan dengan diskusi dan pengisian kuesioner penelitian oleh para peserta, selanjutnya sebagai rangkaian acara terakhir adalah acara penutupan.
Acara pembukaan diadakan pada hari selasa tanggal 8 Maret 2011 Pkl.20.00 WIB. Acara pembukaan tersebut terdiri dari laporan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator Penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan” yaitu DR. Abdullah SH, MS. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BALITBANGDIKLATKUMDIL) Bapak DR. H. Anwar Usman SH, MH
Setelah pembukaan, kemudian keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 9 Maret 2011 Pkl.08.00 WIB diadakan acara inti yaitu diskusi yang diawali pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti DR. Abdullah SH, MS. Sebagai narasumber adalah pakar hukum pidana Universitas Indonesia DR. Eva Achjani Zulva SH, MH. Diskusi diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta, dan sebagai acara penutup diskusi dibagikan kuesioner kepada peserta.
Sebagai penutup kegiatan penelitian dilaksanakan acara penutupan pada malam harinya yaitu Pkl.20.00 WIB. Acara penutupan penelitian ini diisi oleh sambutan sekaligus penutupan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (PUSLITBANGKUMDIL) Mahkamah Agung Bapak Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|