Kegiatan Penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Perdata.." di Jakarta

E-mail Cetak PDF

alt

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net – Wilayah pertama dalam rangkaian kegiatan penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Perdata Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan"  berlangsung di Jakarta pada tanggal 08 Juni 2011 s/d 10 Juni 2011. Peserta penelitian tersebut terdiri dari para hakim dari 4 lingkungan peradilan se-DKI Jakarta, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Acara pembukaan yang diawali sambutan singkat oleh Kapuslitbang Kumdil Bpk. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,MS lalu secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bpk. Ansyahrul, SH., MHum.

Penelitian diawali dengan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti Bpk. Moch. Iqbal, SH. Sebagai narasumber adalah Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung RI Bpk. Dr.H. Imam Soebechi, SH.,MH selain itu juga sebagai Narasumber Ketua Komisi Yudisial Bpk. Prof.Dr.H. Eman Suparman, SH.,MH.

Pada kesempatan tersebut Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Bpk. Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH menyampaikan Dasar Pemikiran Pembatasan Perkara dalam Cetak Biru Mahkamah Agung. Serta Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH.,MH juga memberikan materi yang menarik dalam makalahnya yang berjudul “Peran Komisi Yudisial Dalam Upaya Pembatasan Kasasi Perdata Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Yang Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan”.

Dalam kesempatan tersebut para peserta terlibat diskusi yang aktif dan kondusif. Kemudian para peserta juga mengisi kuesioner sebagai data pelengkap penelitian tersebut.

Sebagai penutup kegiatan penelitian dilaksanakan acara penutupan pada malam harinya. Acara penutupan penelitian ini diisi oleh sambutan serta ditutup secara resmi oleh Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Bpk. Drs. H. Khalilurrahman, SH. MBA. MH.

 

alt

alt

alt

alt