Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar, 3 - 5 April 2012

E-mail Cetak PDF

alt

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net – Kegiatan Penelitian Hukum Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Hotel Quality, Makassar pada tanggal 3 April s/d 5 April 2012 merupakan  kota kedua dari rangkaian penelitian yang direncanakan akan berlangsung di tiga kota yaitu Surabaya, Makassar dan Bandung.

 

 

 

 

 

 

Lanjutan Kegiatan Penelitian Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata di Makassar tetap dikoordinatori oleh peneliti Puslitbang Johanes Brata Wijaya, SH turut mengundang sebagai narasumber adalah Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI DR. Mohammad Saleh, SH., MH  dan Hakim Tinggi Makassar DR. Zainuddin SH., MH. Kegiatan Penelitian dibuka dan dihadiri para peserta dan narasumber, kegiatan penelitian dibuka secara resmi  oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar H. Muhammad Ramli,SH., dan pemberian kata sambutan penelitian dilakukan oleh Kepala Puslitbang Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS  yang  dilanjutkan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti.

alt

alt

alt

alt

alt

Materi Kegiatan Penelitian yang sangat ditunggu dan diminati ini dihadiri oleh peserta dari Hakim dan Hakim Tinggi se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama. Rangkaian acara berupa pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya Tuada Perdata Khusus DR. Mohammad Saleh, SH., MH yang dilanjutkan oleh Hakim Tinggi Makassar DR. Zainuddin SH., MH. Diskusi pendalaman materi berlangsung dengan dialogis dan dinamis, peserta banyak melemparkan pertanyaan kepada narasumber dan moderator, dimana antusiasme para peserta pada tiap sesi diskusi dengan narasumber sangat terasa dari awal sampai akhir acara, banyak sumbang saran dari buah pemikiran para peserta yang disampaikan. Dengan adanya sesi tanya jawab dengan narasumber ini semua peserta terlihat sangat aktif, peserta memberikan beberapa pertanyaan dan pendapat yang diterima peserta lainnya maupun narasumber. Pada akhir hari kegiatan diperoleh beberapa solusi yang terkait dengan topik penelitian, serta para peserta diminta untuk mengisi kuesioner untuk sebagai data pelengkap penelitian tersebut.

Acara penutup kegiatan penelitian dilaksanakan di hari terakhir pada malam harinya dimana Hakim Tinggi Pengadilan Agama Makassar Dra. Hj. Zainab,SH memberikan sambutan sekaligus menutup kegiatan.