JAKARTA, litbangdiklatkumdil.net - Independensi Hakim mutlak untuk dijaga dan diupayakan untuk tetap terjaga, Independensi Hakim bukanlah milik hakim sendiri, akan tetapi milik pencari keadilan, milik publik dan milik kesejahteraan sosial. Setiap upaya untuk mereduksi kemandirian hakim dalam mengadili dan menjalankan fungsi teknis yudisial termasuk pengaruh politik dan pengaruh kesejahteraan dan keuangan hakim, harus ditolak. Menjaga kemandirian hakim, maka hal yang paling penting adalah adanya langkah konkrit dalam bentuk penguatan dalam menjaga integritas sesuai dengan apa yang ada dalam code of conduct atau kode etik dan pedoman perilaku hakim. Demikian kesimpulan akhir dari Seminar sehari dengan topik “kemandirian Hakim” yang dibacakan oleh Ridwan Mansyur, SH., MH selaku Moderator pada seminar tersebut.
Seminar yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Kamis (18/10) di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta., menghadirkan pembicara dari 3 begawan Hukum Indonesia, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL,, mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2000 - 2009, Dr. Harifim A. Tumpa, SH., MH., mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2009-2012 dan Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., MH., serta Keynote Specch oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH.
Seminar yang bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan bagi Mahkamah Agung guna membuat kebijakan dalam upaya menjaga kemandirian hakim dan pengadilan dalam memutus perkara, dilatarbelakangi karena munculnya gagasan tentang kriminalisasi terhadap Hakim. Bahkan telah ada Undang-Undang tertentu yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang melakukan kriminalisasi terhadap hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya. Wacana ini semakin menjadi polemik ketika dimasukkan dalam draft/RUU Mahkamah Agung sebagai pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai, prinsip dan norma yang berlaku secara universal. Muncul kekhawatiran, bahwa ide ini akan menjadi salah satu alat untuk memperlemah independensi kekuasaan kehakiman. Bahkan, dikhawatirkan juga dapat meruntuhkan harkat, martabat dan kewibawaan profesi hakim. Pada saat inilah sesungguhnya kemandirian hakim akan teruji,
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M Hatta Ali, SH., MH., dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa pemilihan topik ini, menunjukkan bagi kita bahwa topik ini bersikap sensitif dan responsif terhadap adanya situasi dan fenomena yang tidak sehat belakangan ini, terus berkembangan yang mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman yaitu adanya usaha dan upaya untuk menghukum hakim yang dianggap membuat putusan yang salah. Upaya tersebut, jika dibiarkan akan sangat berbahaya karena bertentangan dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang mandiri yang berlaku secara universal di seluruh indonesia. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk selalu menjaga profesionalisme dengan meningkatkan intelektualitas-nya dan integritas-nya untuk meraih kembali kepercayaan publik sehingga hakim dan pengadilan akan menjadi terhormat dan dihormati.
Menghadapi situasi seperti ini, Bagir Manan mengajak para Hakim perlu memeriksa diri dan lingkungannya, ada atau tidak kondisi tersebut?. mungkin ada kondisi obyketif bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kekuasaan hakim itu direduksi. Karena kemungkinan para hakim dalam menjalankan tugas diluar porsi atau berlebihan. Terjadi penyalahgunaan kebebasaan oleh para hakim, ada tingkah laku (mis conduct) yang tidak layak, sehingga hakim tidak pantas dihormati. Para hakim tidak memuliakan jabatan hakim karena mereka tidak mempunyai dignity terhadap jabatan hakim itu sendiri. Untuk itu, Bagir Manan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, mengajak para hakim menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman dengan tindakan konkrit dan nyata, karena sudah cukup semua dokumen yang menjamin kemerdekaan hakim dan sudah cukup norma yang menjamin kebebasan kehakiman, yang disarankan perbuatan apa yang harus dilakukan, “Jadi saya mengajak anda untuk melakukan tindakan nyata mulai dari yang paling lunak sampai dengan yang paling keras”, ungkapnya.
Senada dengan itu Hariphin A. Tumpa, dalam paparannya mengatakan bahwa kita perlu menginstropeksi diri kenapa kepercayaan publik terhadap kita menurun. Karena mungkin ada yang salah persepsi bahwa Independensi itu hanya untuk sang hakim itu sendiri, untuk melindunginya dari segala macam rong-rongan, bahkan mungkin saja diantara para hakim itu, tidak ada yang mengerti bagaimana mengartikan dan mengimplementasikan independensi itu. Padahal sesungguhnya independensi hakim itu bukan untuk kepentingan sang hakim akan tetapi diperlukan untuk kepentingan pencari keadilan. Kebebasan itu dalam rangka mengambil keputusan sehingga sang hakim tidak dipegaruhi oleh siapapun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan bukan pekerjaan yang mudah tetapi memerlukan pengkajian, perjuangan dan kemauan yang keras untuk mewujudkannya. “Perlu ada pemahaman yang sungguh-sungguh terhadap independensi hakim itu sendiri”, tegas mantan Ketua Mahkamah Agung RI ini.
Sementara itu, pakar hukum Pidana Prof. Romli dalam paparannya menegaskan bahwa independen peradilan adalah independen (independency of judicaiary is independent), tidak ada tawar menawar lagi, tidak ada toleransi untuk hal itu. Untuk mewujudkannya, harus diikuti dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountibility). Akuntabilitas dalam bentuk code of ethics dan code of conduct (kode etik dan pedoman perilaku). Justru, dengan adanya kode etik yang lebih kuat akan menimbulkan kepercayaan publik (public trust), bukan public trust yang menentukan kode etik.
Seminar yang berlangsung selama 4 jam ini, diawali laporan pelaksanaan seminar oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI., Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH. Dihadiri oleh kurang lebih 365 orang Hakim, terdiri dari Ketua Muda dan Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI, beberapa pejabat struktural eselon I dan II Mahkamah Agung RI, Hakim Pengadilan Tingkat Banding serta Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Jakarta. Bogor, Tangerang dan beberapa daerah lainnya yang mengikutui seluruh rangkaian acara dengan penuh antusias.


| Berikutnya > |
|---|













