A+ A A-

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/litbang1/public_html/templates/gk_music_free/html/com_content/article/default.php on line 14

Proposal Penelitian Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu, 13 April 2016, Puslitbang Kumdil mengadakan Seminar Focus Group Discussion Prosposal kegiatan penelitian yang berjudul Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jalan Jend. Ahmad Yani yang dikoordinatori oleh Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil MA-RI Dr. Yasardin, SH., M.Hum.

Sebelum masuknya agama Islam di Nusantara, agama Hindu-Budha telah lebih dahulu ada dan memberikan ajaran tentang norma dan susila. Ajaran tersebut telah mapan dan diterima masyarakat penganutnya. Sistem norma dan susila agama Hindu-Budha yang telah mapan itu, kemudian, bersinggungan dengan norma-norma Islam seiring dengan masuknya agama tersebut di Nusantara. Kebersinggungan tersebut telah mempengaruhi dan bahkan mengubah sebagian sistem norma dan susila yang ada di kedua agama tersebut. Meskipun demikian, harus pula diakui bahwa perjalanan sejarah menunjukkan adanya bagian tertentu dalam ajaran Islam yang memunculkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Bagian-bagian tersebut, di antaranya, adalah bagian yang menyangkut hukum publik, yaitu hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti bidang kewarisan. Secara umum, terdapat tiga sistem kekeluargaan atau kekerabatan yang ada di Indonesia, yaitu: (1) kebapakan (patrilineal atau patriarchaat atau vaderrechtelijk), (2) keibuan (matrilineal atau matriarchaat atau moderrech-telijk), dan (3) kebapak-ibuan (parental atau ouderrechtelijk). Selain itu, dalam masyarakat terdapat pula sistem kekerabatan altenerend. Sistem kekerabatan altenerend merupakan bentuk turunan atau derivasi sistem bilateral atau parental. Sistem kekerabatan ini disebut juga sebagai sistem kekerabatan yang beralih-alih. Ketiga sistem hukum di atas berkembang, dan kemudian berakar di dalam masyarakat Indonesia dan institusi hukum formal, seperti peradilan agama dan peradilan umum, dalam proses yang cukup panjang sebagai hasil dari proses dialektika antara sistem peraturan dan subjek hukum.

Sebagai salah satu tradisi hukum yang berkembang di Indonesia, yang kemudian mendapat inspirasi dari para hakim Mahkamah Agung untuk menentukan ketetapan dalam bentuk yurisprudensi, hukum adat memiliki karakter tersendiri antara lain, yaitu: (a) memiliki basis yang empiris; (b) tidak ada pembedaan tegas antara hukum publik dan hukum privat; (c) menganut asas pragmatisme dan fungsionalisme-relejius; (d) menjunjung tinggi nilai toleransi dalam kehidupan bersama; dan (e) mengutamakan kepentingan bersama, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan. Dengan kalimat lain, hukum adat memiliki sifat religi-magis, komunal, kontan, dan konkret/visual dan dinamis. Di samping sistem hukum adat, pada masyarakat Indonesia hidup dan berlaku hukum positif, yaitu peraturan hukum yang berlaku dan diakui secara sah dalam suatu negara. Khusus bagi masyarakat muslim Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari mereka terikat dengan sistem hukum lainnya, yaitu tradisi hukum Islam atau yang seringkali diidentikkan dengan fikih (merujuk pada kebanyakan peraturan hukum Islam terkodifikasi dalam kitab-kitab fikih). Fikih itu sendiri merupakan hasil penalaran meskipun dibatasi pada upaya pemahaman nas} al-Qur’an dan Hadis.

Produk-produk pemikiran hukum kewarisan Islam di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung tentang hukum kewarisan Islam, tidak dapat dilepaskan dari faktor dan pengaruh ketiga sistem hukum di atas.

Dalam presentasi Proposal Penelitian ini bertindak sebagai moderator adalah Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil MA-RI Drs. Domiri, SH., MH dan sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Dr. Edi Riadi, SH., MH. Dalam FGD Proposal ini turut hadir peserta undangan dari usulan Koordinator yaitu Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil MA-RI Drs. Sutomo, Sh., M.Hum; Ketua PA Jakarta Pusat Drs. H. Moch Sukri, SH., MH; Ketua PA Jakarta Barat Drs. Abd. Latif, MH; Ketua PA Bekasi Dra. Hj. Ernida Basry, SH., MH; Ketua PA Bogor Dr. Drs. H. Sirajuddin Saillelah, SH., M.HI; Ketua PA Tangerang Dra. Hj. Muhayah, SH., MH; Wakil Ketua PA Jakarta Timur Drs. Rusman N, SH., MH; Wakil Ketua PA Depok Dra. Hj. Sarbiati, SH., MH; Wakil Ketua PA Cibinong Drs. H. Shorhoji, SH., MH; Hakim PA Tangerang Drs. Uki; Hakim PA Depok Dewiati, SH; Hakim PA Depok Tuti Sudiati, SH., MH; Hakim PA Bekasi Drs. Katong Pujadi Soleh.

awal_waris_beda_agama_1
awal_waris_beda_agama_2
awal_waris_beda_agama_3
awal_waris_beda_agama_4
awal_waris_beda_agama_5
awal_waris_beda_agama_6
1/6 
start stop bwd fwd

e-Library

perpustakaan.litbangdiklatkumdil

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Studi Banding

Laporan Joint Study Capacity Building for Indonesia Judge II

12/04/2013

Joint-Study merupakan kerja sama Mahlkamah Agung RI dengan Pemerintah Jepang dalam rangka mencari dan menemukan...

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

Sign In