A+ A A-

Pengkajian Tentang Titik Singgung Antara PTUN Dengan Pengadilan Tipikor Tentang Kewenangan Menilai Terjadinya "Penyalahgunaan Wewenang" Di Surabaya

Sebagai awal kegiatan penelitian di Surabaya, Tim Peneliti melaksanakan kegiatan diskusi dan pembagian kuesioner di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016. Sebelum berkunjung kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Muh. Damin Sanusi, SH.,M.Hum. Tim Peneliti berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Jonny Effendi, SH.,MH. Dalam pertemuan dengan Bapak Panitera tersebut, kami menyampaikan tujuan dan teknis kegiatan penelitian di Pengadilan Tinggi Surabaya. Beliau pun segera berkoordinasi dengan tim kepaniteraan untuk fasilitasi kegiatan penelitian dengan menjelaskan keberadaan hakim Tipikor dan kondisi perkara Tipikor di Pengadilan Tinggi Surabaya. Selain itu Beliau juga diminta oleh Tim Peneliti untuk membantu pengisian kuesioner pada point 1 dan 2 yang notabene terkait jumlah perkara Tipikor selama satu tahun dan khususnya yang berkait dengan putusan perkara Pasal 3 UU Tipikor.
 
Setelah dirasa cukup dengan uraian data dari Bapak Panitera, kami diantar menghadap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Muh. Daming Sanusi, SH.,M.Hum. Kepada Bapak Ketua, Peneliti menyampaikan latar belakang, tujuan dan pelaksanaan teknis kegiatan penelitian di Pengadilan Tinggi Surabaya. Bapak Ketua mengapresiasi pelaksanaan penelitian, menurut Beliau topik ini sangat penting dicarikan solusi yang tepat sehingga dapat mengatasi kebimbangan terkait persinggungan kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang. Beliau menyampaikan pendapat terkait masalah terkini yang ada di pengadilan Tipikor dan solusi dalam menyikapi kondisi kontraversi kewenangan peradilan menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang antara rezim administrasi dengan Tipikor.
  
Di akhir pertemuan, Peneliti menyampaikan kuesioner yang akan dibagikan dan dimintakan pengisiannya kepada para Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya. Bapak Ketua mengutus Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya untuk melakukan koordinasi dan melaksanakan amanah kuesioner penelitian kepada para Hakim Tipikor.

Pada siang harinya (Rabu, 11 Mei 2016) Tim Peneliti melanjutkan kegiatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sehubungan pada waktu itu baik Bapak Ketua sedang mengikuti Diklat di Mahkamah Agung dan Bapak Wakil Ketua juga sedang ada kegiatan di luar kantor maka Tim Peneliti menghadap dan berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Bapak I Gede Ngurah Arya Winaya, SH.,MH.

Kepada Beliau, Peneliti menyampaikan latar belakang, tujuan dan teknis kegiatan penelitian Puslitbang Kumdil Pengadilan Negeri Surabaya. Menanggapi apa yang disampaikan Peneliti tersebut, Bapak Panitera Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menyampaikan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya dan mengkoordinasikan pembagian kuesioner serta menjelaskan kepada para Hakim Tipikor cara pengisian kuesioner sesuai yang dikehendaki oleh Tim Peneliti.

Di akhir pertemuan, Peneliti menyampaikan bahwa bilamana berkenan dan memungkinkan serta tidak mengganggu jadwal sidang para Hakim Tipikor, alokasi waktu yang ditawarkan 2 (dua) hari kemudian. Atas permintaan tersebut, Bapak Panitera menjanjikan akan mengusahakannya.

Setelah dari Pengadilan Tipikor tingkat Pertama dan Banding Surabaya dan sambil menunggu pengisian kuesioner dari para Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Surabaya, maka Tim Penelitian dibagi 2 (dua) yaitu Pembantu Peneliti Bapak H Moch. Amirullah Sholeh dan Pengolah Data Dini Widaningsih stand by menunggu dan mengambil kuesioner yang sudah selesai diisi sedangkan Peneliti Budi Suhariyanto melaksanakan kegiatan penelitian kepustakaan di Fakultas Hukum Universitas Jember.
 
Peneliti melakukan kegiatan pengkajian di Fakultas Hukum Universitas Jember dengan berkunjung kepada Dosen bagian Hukum Pidana dan menelusuri kepustakaan yang terkait dengan topik penelitian. Untuk keperluan wawancara, Peneliti menghadap kepada Dosen Hukum Pidana yaitu Bapak Echwan Iriyanto, SH.,MH. Kepada Beliau, Peneliti menyampaikan latar belakang, masalah dan tujuan kegiatan pengkajian. Selanjutnya Beliau menyampaikan pendapat dan keprihatinannya terkait masalah persinggungan kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang antara PTUN dan Pengadilan Tipikor.
 
Menurut Beliau, kegamangan Pengadilan dalam menyikapi masalah ini dapat dimaklumi karena dari hulunya yaitu Pembuat undang-undang tidak memberikan kejelasan upaya harmonisasi yang tepat. Secara khusus Beliau kurang sependapat dengan pengaturan kewenangan dan mekanisme mengadili penyalahgunaan wewenang yang ada pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang seolah-olah dapat ditafsirkan telah memberikan sebuah jalan pembersihan pemidanaan dari perbuatan korupsi penyalahgunaan wewenang. Padahal dalam hukum pidana telah ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan penyalahgunaan wewenang menurut UU Tipikor tidak dapat menghapus kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
 
Beliau sependapat dengan pengaturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015 yang menegaskan bahwa PTUN baru berwenang mengadili penyalahgunaan wewenang sebelum adanya proses pidana. Sementara untuk pengaturan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, Beliau menyatakan tidak sependapat. Di sela-sela diskusi, kami kedatangan Prof. Dr. Herowati Pusoko, SH.,MH yang kemudian juga turut serta berdiskusi tentang persoalan persinggungan kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang antara PTUN dan Tipikor tersebut. Senada dengan Bapak Echwan Iriyanto, SH.,MH., Beliau menyatakan keprihatinannya terkait polemik tersebut dan mengapresiasi penelitian Puslitbang Kumdil. Selanjutnya Beliau berdua tertarik untuk menjadikan topik penelitian ini sebagai topik seminar di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Setelah sebagian tim penelitian mengambil jawaban kuesioner dari Pengadilan Tipikor tingkat Pertama dan Banding Surabaya dan sebagian yang lain penelitian kepustakaan di Fakultas Hukum Universitas Jember, selanjutnya Tim Penelitian tetap dibagi 2 (dua) yaitu Koordinator Peneliti Bapak Dr. Dani Elpah, SH.,MH, Pembantu Peneliti Bapak H Moch. Amirullah Sholeh dan Pengolah Data Dini Widaningsih berkunjung dan membagikan kuesioner ke PTUN dan PT TUN Surabaya serta mewawancarai Prof. Dr. Philipus Hadjon sedangkan Peneliti Budi Suhariyanto melaksanakan kegiatan penelitian kepustakaan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
 
Peneliti melakukan kegiatan pengkajian di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan berkunjung kepada Guru Besar Hukum Administrasi yaitu Bapak Prof. Dr.  Sudarsono, SH.,MH. Kepada Beliau, Peneliti menyampaikan latar belakang, masalah dan tujuan kegiatan pengkajian. Selanjutnya Beliau menyampaikan pendapat dan keprihatinannya terkait masalah persinggungan kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang antara PTUN dan Pengadilan Tipikor.
 
Sama halnya dengan Ahli Hukum Pidana dari Fakulat Hukum Universitas Jember yang sebelumnya diwawancara Peneliti, Beliau berpendapat bahwa kegamangan Pengadilan dalam menyikapi masalah ini dapat dimaklumi karena dari hulunya yaitu Pembuat undang-undang tidak memberikan kejelasan upaya harmonisasi yang tepat. Namun dalam hal khusus Beliau berbeda pendapat dengan ahli hukum pidana yang lebih mengarus utamakan Tipikor dan kurang mengindahkan proses peradilan administrasi dalam mengadili penyalahgunaan wewenang. Apapun polemik dari mekanisme mengadili penyalahgunaan wewenang diantara kedua rezim yang ada, harus diterima realitas politik hukum bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah yang terbaru sehingga berlaku asas lex posteriori derogat legi priori bahwa undang-undang yang terbaru dapat mengesampingkan undang-undang yang lama.
 
Beliau kurang sependapat dengan pengaturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015 yang menegaskan bahwa PTUN baru berwenang mengadili penyalahgunaan wewenang sebelum adanya proses pidana. Menurut Beliau seharusnya sebaliknya yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menjadi salah satu unsur dari pasal 3 UU Tipikor itu diuji oleh PTUN karena wilayah penyalahgunaan wewenang hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kewenangan (administratur pemerintahan) sehingga dengan demikian otoritasnya ada pada wilayah administrasi pemerintahan yang notabene mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan. Saran Beliau dalam menyelesaikan persinggungan ini diperlukan pembaruan undang-undang, bukan penerbitan atau pemberlakuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang karena tentu akan tetap terjadi disharmonisasi.
 
Di akhir wawancara, Beliau tertarik untuk menjadikan topik penelitian lain dan serupa yang aktual dan kontroversial seperti ini dijadikan sebagai bahan joint researce antara Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung dengan Fakultas Hukum Universitas Brawjiaya.

 

Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_1
Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_2
Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_3
Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_4
Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_5
Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_6
Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_7
Penelitian_singgung_ptun_tipikor_sby_8
1/8 
start stop bwd fwd


 

e-Library

perpustakaan.litbangdiklatkumdil

Kegiatan Litbang Saat Ini

- - -

Studi Banding

Laporan Joint Study Capacity Building for Indonesia Judge II

12/04/2013

Joint-Study merupakan kerja sama Mahlkamah Agung RI dengan Pemerintah Jepang dalam rangka mencari dan menemukan...

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

Sign In