A+ A A-

Kuliah Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Jakarta, Selasa 26 Mei 2009. Dalam Sistem Peradilan di Indonesia terdapat dua macam upaya hukum. Upaya hukum yang pertama adalah upaya hukum biasa yang merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini mencakup verzet, banding dan kasasi. Upaya hukum yang kedua adalah upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang terdiri dari perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali. Upaya hukum luar biasa tersebut, khususnya Peninjauan Kembali merupakan salah satu materi yang sangat penting dalam pembelajaran ilmu hukum bagi Mahasiswa Hukum. Demikian diungkapkan Artadji, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam pengantarnya pada saat kuliah lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ke Mahkamah Agung RI.

 Lebih lanjut dikatakan bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dinilai dapat menambah wawasan Mahasiswa terkait hal tersebut diatas.

Kuliah lapangan Mahasiswa yang mengusung tema “Alasan-alasan Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap suatu Perkara dalam kerangka Hukum Acara Perdata pada Teori dan Praktek” ini , diterima oleh Fritz John Polnaja, SH., Drs. Mawardy Amien, SH., M.Hi dan Betinna Yahya, SH., MH. Ketiganya adalah Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI yang juga bertindak sebagai pembicara dalam kunjungan tersebut. Kuliah lapangan yang dihadiri oleh 150 orang Mahasiswa dan 4 orang dosen ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB di Balairung Mahkamah Agung R.I.

Renstra 2010-2014

Rencana dan Strategi 2010-2014

Brosur

Brosur Badan Litbang Diklat Kumdil    Brosur Perpustakaan Khusus

e-Library

www.perpustakaan.litbangdiklatkumdil.net

Sign In