Kapita SelektaTindak Pidana Korupsi

E-mail Cetak PDF

Judul : Kapita Selekta Tindak Pidana Korupsi
Penerbit : Pusdiklat Teknis Peradilan M.A R.I
Penyusun : Pusdiklat Teknis Peradilan M.A R.I
Jumlah hlm : 292
Tahun terbit : 2003

 




Sinopsis:

Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat sebagaimana tersebut diatas perlu ditingkatkan usaha-usaha penegakan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.

Tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana yang sangat merugikan perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional oleh karenanya harus diberantas demi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Korupsi yang merupakan salah satu patologi sosial dan birokrasi telah mencemari kehidupan negara dan berbangsa, telah berkembang dengan segala variasi bentuknya. Sebagai patologi sosial dan birokrasi, maka korupsi perlu diberantas karena akan menggerogoti dan merusak perikehidupan berbangsa dan bemegara serta menurunkan kewibawaan pemerintah, dan sangat merugikan Rakyat Indonesia pada umumnya.

Hakim yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diterima, termasuk tindak pidana korupsi dengan sendirinya harus mengetahui, memahami serta menguasai anatomi tindak pidana korupsi baik dari aspek perundang-undangan maupun aspek yang lain, sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman (khususnya mengenai Tindak Pidana Korupsi).

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, penerbitan buku " Kapita Selekta Tindak Pidana Korupsi " ini memuat materi Panel Diskusi bagi Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama se wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diselenggarakan pada 6 Nopember 2000, dan makalah mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada Pelatihan Tehnis Yustisial Hakim diselenggarakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung RI tahun 2000, serta peraturan perundang-undangannya diharapkan akan bermanfaat bagi para Hakim dalam rangka peningkatan kwalitas dan profesionalisme sumber daya kekuasaan kehakiman.