Makna Pejabat Tata Usaha Negara dalam Sengketa TUN : Studi Tentang Putusan MA RI Tahun 2005-2011

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Kamis tanggal 26 September 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Disiplin F. Manao, SH., MH dengan judul Makna Pejabat Tata Usaha Negara dalam Sengketa TUN : Studi Tentang Putusan Mahkamah Agung Tahun 2005-2011.

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator menarik kesimpulan :

  1. Secara normatif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 UU Peradilan TUN, maka Badan/Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam perkembangannya, ukuran untuk dapat disebut sebagai Badan atau Pejabat TUN adalah pada fungsi yang dilaksanakan, yakni pelaksanaan fungsi pemerintahan, bukan ditentukan oleh nama sehari-hari ataupun kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan negara.
  3. Pejabat TUN yang ideal haruslah dimaknai sebagai siapapun yang melaksanakan fungsi pemerintahan, oleh karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik, maupun etika pemerintahan.

Dalam hasil penelitiannya, Koordinator memberi saran :

  1. Diperlukan adanya perumusan yang lebih spesifik tentang pengertian Badan atau Pejabat TUN, sehingga mewujudkan kejelasan dan mengurangi multi penafsiran yang kurang bermanfaat.
  2. Hakim Peradilan TUN harus terus melakukan terobosan dan penafsiran hukum, agar hukum pemerintahan makin dinamis dan dapat mewujudkan harapan pencari keadilan.
  3. Diperlukan aturan yang lebih baik, sistematis dan konprehensip yang mengatur tindakan Badan atau Pejabat TUN, sehingga diharapkan akan terwujud pemerintahan yang baik dan berkuranglah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN.

Pada presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta H. Bambang Edy, S.S., SH., MH; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta H. M. Arif Nurdu’a, SH., MH; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Didik Andy Prastowo, SH., MH; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Edi Supriyanto, SH., MH; Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta H. Bambang Heriyanto, SH., MH dan Hakim Yustisial MA RI Maftuh Effendi, SH., MH.