Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Aoyama Gakuin – Jepang Mengunjungi Mahkamah Agung RI.

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net – “Dalam melaksanakan tugasnya seorang Hakim wajib mencari dan menemukan Hukum yang berhubungan dengan keadilan sosial. Mengingat adanya padangan di Masyarakat bahwa putusan Pengadilan terkadang tidak adil karena bertentangan dengan prisip Keadilan Sosial. Sementara pada sisi lain seorang Hakim dalam memutus Perkara berpegang pada prinsip berdasarkan Hukum atau aturan yang berlaku”. Demikian antara lain disampaikan oleh Prof. Dr. Abdulgani, SH Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI saat menerima Kunjungan 14 orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Aoyama Gakuin – Jepang, Rabu (19/8) pukul 13.00 WIB, di ruang Wirjono Mahkamah Agung RI Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat. Dalam pemaparannya juga disampaikan berbagai hal tentang Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan Struktur Organisasi Mahkamah Agung RI.

Adapun kehadiran Mahasiwa dari Jepang ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang jalannya Sistem Peradilan di Indonesia. Dalam Kunjungan tersebut Mahasiswa yang masih duduk di Semester II, III dan IV ini dipimpin oleh Prof. H. Fujikawa Dosen Universitas Aoyama Gakuin didampingi oleh Pejabat Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Sementara Prof. Dr. Abdulgani di dampingi IG Agung Sumanatha, SH Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Dalam kunjungan ke Mahkamah Agung RI rombongan berkesempatan meninjau ruang Sidang Utama Prof. Kusumaatmadja, ruang Sidang Perkara Wakil Ketua bidang Yudisial dan Perpustakaan Mahkamah Agung RI. Ketika berada di Perpustakaan, Mahasiswa mendapat penjelasan langsung dari M.E.R. Herki Artani R., SH., Kepala Bagian Perpustakaan dan Layanan Informatika Mahkamah Agung RI tentang koleksi buku yang dimiliki Perpustakaan Mahkamah Agung RI serta menerima kenang-kenangan berupa buku-buku terbitan Mahkamah Agung RI. Rombongan yang mengunjungi Jakarta selama 2 hari ini juga akan melakukan perjalanan ke Makassar dan Bali.