Peserta Diklat III PPC Terpadu memperoleh Ceramah tentang Wakai dan Chotei

E-mail Cetak PDF

Prof. Yoshiro Kusano dari Fakultas Hukum Professional School of Law Universitas Gakushuin, Jepang saat memberikan ceramah tentang Wakai dan ChoteiMEGAMENDUNG, litbangdiklatkumdil.net - Wakai adalah kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan tertentu, yang berisi penyelesaian sengketa di muka hakim yang menangani kasus litigasi tersebut. Sementara, Chotei adalah kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa dalam perkara Chotei tertentu, yang berisi penyelesaian sengketa di muka Komisi Chotei. Chotei dapat digolongkan ke dalam Chotei Perdata dan Chotei Urusan Keluarga. Berita acara yang memuat isi kesepakatan yang telah dibuat (Akta Wakai ・Akta Chotei), berbeda dengan Indonesia, tanpa melalui putusan hakim telah mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Akta disusun oleh panitera dan dibubuhkan stempel oleh hakim. Para pihak tidak melakukan penyusunan akta maupun pembubuhan tandatangan dan stempel pada akta. Demikian disampaikan oleh Prof. Yoshiro Kusano dari Fakultas Hukum・Professional School of Law Universitas Gakushuin, Jepang saat memberikan ceramah umum tentang mediasi dihadapan peserta Diklat III Program PPC Terpadu, Kamis (09/08) di Auditorium Badan Litbang Diklat Kumdil MARI, Megemendung, Bogor – Jawa Barat, bersama dengan Prof. Kazuto Inaba dari Chukyo University.

Di Jepang, kini, Wakai maupun Chotei sangat banyak digunakan. Keduanya disadari mempunyai kesamaan dalam hal mencari penyelesaian sengketa yang layak melalui kesepakatan di antara para pihak, maka meskipun ada perbedaan subyek penyelenggara maupun tata caranya, saya menganggap kedua ini sebagai sesuatu yang pada dasarnya sama. Baik upaya Wakai maupun upaya Chotei yang dilakukan di lembaga litigasi tergolong sebagai ADR dalam pengadilan, dan itulah yang mendominasi di Jepang selama ini. Yang menjadi tantangan kini adalah masih sedikit digunakannya ADR di luar pengadilan, meskipun ada beberapa pengecualian seperti ADR oleh pusat urusan konsumen serta beberapa lembaga non-pengadilan lainnya yang cukup aktif, ungkapnya.

Penyampaian materi tentang Mediasi ini berlangsung selama 3 jam, baik oleh Prof. Yoshiro Kusanao, maupun Prof. Kazuto Inaba, didampingi Atja Sondjaja, SH. (mantan Ketua Muda Perdata Khusus), dan sebagai Moderator IG Agung Sumanatha, SH., MH Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI. Ceramah bertaraf internasional ini mendapat atensi yang besar dari peserta PPC Terpadu. Adanya beberapa pertanyaan menyangkut mediasi cukup menggugah kedua pembicara tersebut.

Sebelumnya, Prof. Yushiro Kusano bersama rombongan dari Ministry of Justice Japan (International Cooperation Departement) mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil, yang diwakili oleh Sumarni Marsuki, SH,. MH dan IG Agung Sumanatha serta didampingi oleh Atja Sondjaja, SH, membahas tentang Peningkatan kapasitas SDM Aparatur dil lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kehadirain Rombongan dari Ministry of Justice Japan di Indonesia selama 8 hari ini, sejak tanggal  1 Agustus 2012 sampai dengan 14 Agustus 2012 dalam rangka kerjasama dibidang peningkatan kapasitas tentang Mediasi. Sebelum kunjungan ke Badan Litbang Diklat Kumdil,  rombongan Jepang telah mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung RI, serta mengunjungi Pengadilan Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Universitas Tarumangera, dan Bank Indonesia, dan kemudian akan melanjutkan kunjungan ke Surabaya.