MEGAMENDUNG, litbangdiklatkumdil.net – Pengadilan Negeri Surabaya telah berupaya melaksanakan Mediasi dalam penanganan perkara perdata, namun dari data yang diperoleh perbandingan jumlah perkara dengan hasil yang dicapai berhasil damai, persentasi-nya sangat kecil yaitu kurang dari 10%, ungkap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Pramono, SH., M.Hum saat diskusi jajaran Pengadilan Negeri Surabaya dengan delegasi Ministry of Justice Japan, Selasa (14/08) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Heru Pramono bahwa penyebab kecilnya persentasi keberhasilan proses damai dalam mediasi terebut disebabkan karena budaya masyarakat Indonesia yang lebih mendahulukan upaya-upaya kekeluargaan sebelum menempuh proses beracara di Pengadilan. “Kedua belah pihak akan menyelesaikan persoalannya ke Pengadilan, apabila upaya kekeluargaan itu tidak berhasil ditempuh”, ungkapnya.
Diskusi tentang perkembangan mediasi di Pengadilan Surabaya tersebut adalah merupakan tindaklanjut kerjasama Mahakmah Agung RI yaitu Badan Litbang Diklat Kumdil dengan International Cooperation Department Minisrty of Justice Japan dalam kerangka kerjasama dibidang peningkatan kapasitas SDM Teknis Peradilan menyangkut implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.
Sebelumnya, dalam sambutan pengantarnya, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, IG Agung Sumantha, SH., MH, menyampaikan bahwa kerjasama antara Mahkamah Agung dan Ministry Of Justice Japan telah berlangsung sejak 5 tahun yang lalu dengan dibantu oleh berbagai Perguruan Tinggi di Jepang, seperti Gakushuin University, Nagoya University, dll. Sejak tanggal 1 Agustus 2012 kehadiran delegasi Jepang di Indonesia, telah melakukan diskusi/pertemuan dengan berbagai pihak terkait, diantaranya Badan Litbang Diklat Kumdil, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan berbagai instusi terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua rombongan delegasi Jepang, Prof. Yushiro Kusano, Guru Besar Universitas Gakushuin, dalam diskusi tersebut memaparkan tentang proses penyelesaian perkara melalui Wakai dan Chotei di Jepang.
Delegasi Ministry of Justice Japan terdiri dari Prof. Yushiro Kusano, Prof. Taksuki Inada (Gakushuin University), Prof. Takashi Oshima (Attorney at Law), Prof. Yuzuru Shimada (Nagoya University), Yasuko Miura (Attorney at ICD), Tomomi Hori (Officer at ICD), didampingi staf dari Konsulat Jenderal Jepang serta perwakilan Mahkamah Agung dari Badan Litbang Diklat Kumdil, IG Agung Sumanatha, SH., MH.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|