MEGAMENDUNG, litbangdiklatkumdil.net – Membangun pengembangan Sumber Daya Manusia bukanlah pekerjaan mudah dan murah, karena Sumber Daya Manusia merupakan aset yang paling berharga bagi suatu lembaga. Lebih-lebih lembaga sebesar Mahkamah Agung, dimana pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara terpadu, berkesinambungan dan menyeluruh. “Lebih mudah membangun sebuah gedung megah daripada membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berintegritas untuk menunjang profesionalisme”,. Ungkap Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH saat memberikan sambutan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI dari Lembaga Administrasi Negara.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa untuk memperoleh akreditasi dengan predikat “A” bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sebagai hadiah, karena ada suatu proses yang cukup berat dan melelahkan yang mendahuluinya yaitu evaluasi yang ketat yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara RI menyangkut fasiltas, Widyaiswara dan program-program serta modul/teaching material yang dikemas dalam sistem pembelajaran orang dewasa, interaktif dan partisipatif yang dimiliki oleh Badan Litbang Dioklat Kumdil. Begitupula terhadap pengelola Diklat, sebelum memberikan sistem pembelajaran kepada orang lain, bagi pejabat struktural maupun staf penyelenggara harus diberikan pembekalan dengan apa yang disebut sebagai Management of Training (MOT) dan Training Officer Course (TOC). Oleh karena itu, pendanaan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia yang didukung oleh sistem kediklatan yang qualified harus didukung semaksimal mungkin, karena apa yang dihasilkan merupakan modal dasar bagi pencapaian Visi dan Misi Mahkamah Agung RI yaitu mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. Untuk itu, Ketua Mahkamah agung RI mengingatkan apa yang telah diperoleh hari ini merupakan cambuk untuk menjaga dan meningkatkan prestasi yang lebih tinggi dikemudian hari.
Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Siti Nurdjanah, SH., MH, terungkap bahwa prestasi ini dapat dicapai setelah cukup lama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan berjuang keras menata diri, mengembangkan kapasitas kemampuannya sebagai lini terdepan dalam peningkatan kualitas PNS dan Pejabat Struktural di lingkungan Mahkamah Agung RI. Disamping itu, pemberian akreditasi ini adalah merupakan jaminan kualitas atau quality assurance yang dipercayakan kepada Badan Litbang Diklat Kumdil. Saat uji petik Tim Reformasi Birokrasi terkait penjaminan kualitas di Mahkamah Agung RI, salah satu parameter dari area Penguatan Organisasi adalah tersedianya unit kerja untuk peningkatan kompetensi SDM serta Unit Pengelola Diklat berfungsi dengan baik. Dimana indikator pengkurannya, lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI mendapat sertifikasi/akreditasi dari lembaga nasional maupun internasional. Oleh karena itu, kualitas pembelajaran pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan yang telah terakreditasi ini, harus tetap terjamin dan bahkan lebih baik lagi.
Senada dengan Kepala badan Litbang Diklat Kumdil, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA menyampaikan bahwa perolehan staus akreditasi dengan predikat “A” ini tentu bukan berarti Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI berhenti melakukan upaya untuk perbaikan kualitas, tetapi justru seharusnya menjadi satu tantangan untuk membuktikan bahwa status akreditasi yang di berikan ini memang layak untuk disandang oleh Badan Litbang Diklat Kiumdil.
Pemberian Akreditasi predikat “A” ini merupakan prestasi yang telah dicapai oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan dalam menyelenggarakan: Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV. Akreditas “C” yang diberikan di tahun 2010 terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV, masa berlakunya selama 2 tahun. Kini, dengan menyandang Predikat “A”, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpian Tingkat III dan IV, masa berlaku selama 5 tahun.
Hadir dalam acara Penyerahan Akreditasi tersebut, para Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI maupun Lembaga Administrasi Negara, Pejabat Struktural Eselon II Mahkamah agung RI serta Para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|