Kurikulum Pendidikan Calon Hakim Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Tahun 2010

E-mail Cetak PDF

KURIKULUM
PENDIDIKAN CALON HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SELURUH INDONESIA
2010

 

A.    KELOMPOK DASAR / MEMBANGUN INTEGRITAS : 

  1. Kebijakan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI 2010 - 2035
  2. Konstitusi Negara RI.
  3. Kekuasaan Kehakiman Menurut : Undang-Undang No.48 Tahun 2009.
  4. Kekuasaan Mahkamah Agung RI Undang-Undang No.3 Tahun 2009.
  5. Asas asas umum peradilan yang baik.
  6. Sistem Pembinaan  Aparatur MA-RI.
  7. Kompetensi Komisi Yudisial RI.
  8. Sistem  Pengawasan Aparatur MA-RI.
  9. Analisis dan Pengembangan Diri Hakim.
  10. Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
  11. Struktur dan TUPOKSI Mahkamah Agung RI.
  12. Kebijakan Kediklatan.
  13. Kompetensi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
  14. Kompetensi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
  15. Kompetensi Peradilan TUN Mahkamah Agung RI.
  16. Kemajuan ICT (Information Communication Technology).
  17. Informasi Teknologi di Lingkungan Peradilan.
  18. Asas-Asas Hukum Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
  19. Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945.
  20. Filsafat Hukum.
  21. Jabatan Hakim Menurut Pandangan Agama dan Masyarakat.
  22. Eksistensi KPK dan Criminal Justice System
  23. Pembinaan

 

B.    KELOMPOK INTI / PENGETAHUAN HUKUM : 

  1. Pengenalan Berkas Perkara TUN, Teknik Dasar Gugatan dan Surat Kuasa
  2. Perihal Gugatan.
  3. Eksepsi dan Jawaban, Pembuktian dan Alat Bukti
  4. Surat Kuasa dan Permasalahannya Dalam Praktek
  5. Pembuktian dan Alat Bukti
  6. Teknik Dasar Pembuatan Berita Acara Persidangan.
  7. Teknik Dasar Pemeriksaan Berkas Perkara dan Bukti-bukti.
  8. Perkara Prodeo, Bantuan Hukum Dalam Peratun dan Permasalahannya.
  9. Pemeriksaan Persidangan (Biasa, Cepat dan Singkat).
  10. Upaya Paksa Dalam Pelaksanaan Putusan TUN.
  11. Upaya Hukum dan Upaya Administrasi dalam Peradilan TUN.
  12. Kompetensi Absolut dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara.
  13. Pemeriksaan Persiapan dan Akibat Hukumnya.
  14. Lembaga Intervensi Relevansinya dalam H.A Peratun.
  15. Sidang Persiapan dan Azas Kompensasi Terhadap Posisi Tidak Seimbang dalam Beracara di PERATUN.
  16. Kapita Selekta Hukum Peradilan Tata Usaha Negara : Teori Keadilan dan Perkembangan Hukum.
  17. Kapita Selekta Hukum Peradilan Tata Usaha Negara : Peratun Menyongsong RUU Administrasi Pemerintah.
  18. Penunjukkan Hakim Majelis dan Hak Ingkar.
  19. Pembatasan Upaya Hukum Kasasi di Peradilan Tata Usaha Negara.
  20. Subjek Hukum Penggugat dan Tergugat serta Perkembangannya.
  21. Pelaksanaan Putusan, Pembayaran Ganti Rugi dan Rehabilitasi dalam UU dan Kenyataan dalam Praktek.
  22. Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam Peratun.
  23. Penetapan Penundaan dan Permasalahannya di dalam Praktek.
  24. Titik Singgung Kewenangan Peradilan TUN Dengan Peradilan Perdata.
  25. Kapita Selekta Hukum Acara Perdata.
  26. Perbuatan Melanggar Hukum : Sejarah dan Perkembangannya dalam Praktek Peradilan Perdata.
  27. Pembatasan Upaya Hukum dalam Beracara di Peratun.
  28. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah, RUU Administrasi Pemerintahan dan Ciri Pembeda: Keputusan TUN dalam HTN dan Keputusan TUN dalam HAN.
  29. Filsafat Hukum.
  30. Tindak Pidana Perdagangan Orang / Human Trafficking.
  31. Hukum dan UU Pers.
  32. Peraturan Perundangan tentang Pertahanan dan Pelaksanaan Putusan PTUN tentang Pertahanan.
  33. Teori dan Teknik Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Peratun.
  34. Peraturan dan Lembaga – Lembaga Hukum Penting yang Ada di Dalamnya.
  35. Sejarah Peratun dan Perkembangannya.
  36. Kepentingan Yang Dirugikan, Sebagai Dasar Mengajukan Gugatan Dalam PERATUN.
  37. Lembaga Penangguhan (Schorsing) dan Asas Prae Sumptio Lustae Causa.
  38. Peratun Menyongsong RUU Administrasi Pemerintahan.
  39. Upaya Administrasi dan Akibat Hukumnya dalam Beracara di Peratun.
  40. Objek Sengketa dalam Peratun, Perluasan dan Pembatasannya.
  41. Perbedaan Karakteristik Beracara di Peratun dengan di Peradilan Perdata.
  42. Karakteristik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara.
  43. Yurisprudensi yang Lahir dalam Perjalan Peratun.
  44. Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peratun dan Problematikanya.
  45. Teknik Penyusunan Putusan.
  46. Alat Uji Yuridis Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004).
  47. Titik Singgung Kompetensi Peradilan TUN Dengan Pengadilan Pajak.
  48. Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM.
  49. Penyusunan dan Perancangan Peraturan Perundangan.
  50. Tindak Penertiban Kota dan Permasalahan Hukumnya.
  51. Kebijakan Tata Ruang dan Konflik Kepentingan Negara.
  52. Tindakan Hukum Publik dan Kebijakan Pemerintah yang Mendasari KTUN.
  53. Penafsiran dan Penemuan Hukum.
  54. Sumber-sumber hukum Tata Usaha Negara.
  55. Azas “ ERGA OMNES” dan Pihak III Pemegang Surat Keputusan Obyek Sengketa dalam H.A. Peratun.
  56. Asas – asas Hukum Tata Usaha Negara dan Penerapannya.
  57. Peraturan Kebijakan dan KTUN Sebagai Obyek Sengketa di Peratun.
  58. KTUN Bersifat Diskresi dan Alat Uji Keabsahannya di Peratun.
  59. KTUN Berkaitan dengan Kepegawaian Negara.
  60. Hukum Perbankan.
  61. Hukum Pertambangan.
  62. Hukum Lingkungan.
  63. Hukum Pertanahan.
  64. Hukum Kepegawaian.
  65. Sumber kewenangan / Landasan Hukum Kewenangan Badan / Pejabat TUN.
  66. Pernyataan Pencabutan Gugatan dan Hal-hal yang Mempengaruhi di Peratun.
  67. Peranan dan Fungsi Jurusita di Peradilan Tata Usaha Negara.
  68. Peratun dan Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup.
  69. Hukum dan Penalaran Hukum (Legal Reasoning).
  70. Kaedah dan Penerapan Hukum.
  71. Advokat dan Bantuan Hukum dalam Praktek di Peratun.
  72. Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum.
  73. Dismissal Prosedur dan Upaya Hukum Perlawanan.
  74. Peratun Saat Ini dan Perspektif Masa Depan Sesuai Jiwa RUU Administrasi Pemerintahan.
  75. Hak Uji Materiil Peratun Perundangan dibawah Undang-Undang.
  76. Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara, Registrasi Perkara dan Keuangan.
  77. KTUN dari Kewenangan Kebijaksanaan (Free Besteur) dan KTUN dari Kewenangan Terikat (Sebonden Besteur) sebagai Objek Gugatan di Peratun.
  78. Globalisasi, Hiperregulasi dan Eksistensi Peratun.
  79. Hukum Administrasi Pemerintahan.
  80. Pernyataan Pencabutan Gugatan dan Akibat Hukumnya Terhadap Sengketa TUN yang Sedang Berjalan.
  81. Asas – asas dan Karakteristik Peratun dalam Penegakan Hukum Publik.
  82. Sumber – Sumber Hukum TUN.
  83. Kepentingan yang dirugikan sebagai dasar pengajuan Gugatan.
  84. Pemeriksaan Persiapan.
  85. Gugatan.
  86. Kompetensi Peratun.
  87. Subjek dan Objek Sengketa dalam Sengketa TUN dan Perkembangannya dalam Praktik.
  88. Studi Kasus.
  89. Simulasi Persidangan.
  90. Ujian Tertulis.

 

C.    KELOMPOK PENUNJANG :

  1. ESQ
  2. Wawasan dan Peranan Hakim Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
  3. Peradilan yang Mandiri di bawah Mahkamah Agung R.I. dan Penjejangan Karier.
  4. Mengembangkan Nilai Profesionalisme di Era Teknologi Informasi.
  5. Hukum dan Undang Undang Pers.
  6. Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum.
  7. Informasi Birokrasi MA
  8. Reformasi Birokrasi Peradilan.
  9. Pembaruan ( Transformasi ) Mahkamah Agung  R.I.
  10. Manajemen Kepemimpinan.
  11. Bindalmin
  12. Binganis.
  13. PBB.
  14. Outbound.
  15. Kuliah Kunjungan