PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
Oleh : Prof.Dr.T.Gayus Lumbuun,SH.MH
Disampaikan pada Penelitian Tentang:
"Peninjauan Kembali Putusan Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum"
Oleh : Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH.,MH
MENGAPA JAKSA TIDAK BERHAK MENGAJUKAN PK?
Oleh : Dr. H. Adami Chazawi, SH MH
Nama Pengguna
Kata Sandi