Judul | : | Naskah Akademis Undang-Undang Terorisme |
Penerbit | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Penyusun | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Jumlah hlm | : | - |
Tahun terbit | : | 2007 |
Sinopsis :
Pengambilan thema mengenai kejahatan terorisme dalam penelitian tahun 2007 ini diawali dengan adanya perkara-perkara yang dimohonkan informasi dan petunjuk dari Puslitbang MA–RI. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut dapat disimpulkan bahwa disamping banyak permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh jenis kejahatan yang cukup komplek ini, juga karena kurangnya wawasan/penguasaan para hakim atas jenis kejahatan ini.
Indonesia sebagai bagian dari komunitas Internasional telah menyatakan perang terhadap teroris dan Indonesia telah memiliki perangkat Undang-undang untuk memerangi Kejahatan Terorisme untuk melindungi masyarakat dan bangsa Indonesia dari aksi-aksi terorisme, sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kesiapan pengadilan menangani perkara-perkara tindak pidana terorisme selalu terkait dengan baik tidaknya hasil penyidikan Detasemen 88 Polri, sebagai penyidik utama dalam perkara teroris serta terkait pula dengan pihak Kejaksaan yang melakukan fungsi penuntutan (sebagaimana kewenangan yang diberikan KUHAP), disamping kesiapan dari aparat Pengadilan seperti hakim-hakim dan panitera pengganti dan adanya dukungan, dari Administrasi Pengadilan, untuk memperlancar proses persidangan.
Selain dari pada itu yang juga berpengaruh langsung adalah perangkat legislasi seperti KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana tertentu lainnya yang tersebar diluar KUHP dan KUHAP dan khusus yang berkaitan dengan tindak Pidana Teroris yaitu dengan telah digunakannya secara efektif PERPU No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam menangani perkara peledakan-peledakan bom dan tindakan teror di seluruh Indonesia. Dan sekarang aturan hukum .tentang pemberantasan Tindak pidana terorisme di Indonesia semakin kuat setelah Indonesia, sebagai bagian dari komunitas Internasional yang siap bekerja sama dengan dunia Internasional untuk memerangi kejahatan terorisme.
Pada tanggal 7 Maret 2006 Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk meratifikasi 2 (dua) Konvensi Internasional yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme dan menyetujuinya menjadi Undang-undang. Konvensi Internasional yang telah diratifikasi tersebut adalah "Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Terods Tahun 1997 (International Convention for The Suppression of Terrorist Bombings 1997) dan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999 (International Convention of the Suppression of the financing of Terrorism 1999). Dengan meratifikasi kedua Konvensi Internasional tentang pemberantasan Teroris ini, Pemerintah dan Pengadilan semakin kokoh dalam upaya penegakan hukum, karena semakin mempermudah akses Indonesia (POLRI, Kejaksaan Agung dan Pengadilan Indonesia) ke dunia internasional, baik itu dalam pengumpulan alat-alat bukti maupun pertukaran informasi yang berkaitan dengan kegiatan terorisme domestik maupun terorisme Internasional. Dari hasil pertukaran informasi intelijen terkait dengan kejahatan terorisme temyata semua organisasi teroris atau kelompok teroris diseluruh dunia mempunyai kerjasama dan terkait antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
Penanganan perkara tindak pidana terorisme sebaiknya dilakukan oleh para hakim-hakim yang telah pernah mengikuti pelatihan tindak pidana terorisme (counter terrorism course). Hal ini untuk lebih memudahkan penyelesaian perkara-perkara tindak pidana teroris. Hakim-hakim harus memahami atau setidak-tidaknya sudah memahami bagaimana jaringan organisasi teroris beroperasi, bergerak, dan mengumpulkan dana dalam rangka membiayai kegiatan teroris. Selain itu perkara kejahatan terorisme adalah kejahatan yang canggih, para pelaku tindak pidana teroris telah terlatih untuk menghilangkan barang bukti. 1Terorisme sebagai salah satu dari ancaman paling besar pada keamanan dalam negeri dan sebagaimana juga pada keamanan regional dan internasional. Oleh karenanya, perang terhadap terorisme sebagai agenda internasional serta memberantas terorisme di seluruh dunia (war against terrorism) merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia.
Langkah yang dilakukan bangsa-bangsa di dunia melalui Perserikatan Bangsa-bangsa dalam rangka melancarkan perang terhadap terorisme merupakan sesuatu yang wajar yang harus dilakukan dalam rangka melindungi manusia dan orang-orang yang tidak berdosa dari serangan tidak bertanggungjawab para teroris. Demikian juga upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme secara preventif maupun represif yang dilakukan Pemerintah Indonesia, merupakan bentuk tanggungjawab negara dan pemerintah dalam rangka melindungi keamanan dan hak-hak warga negara Indonesia. Namun, walaupun hal tersebut merupakan sesuatu yang wajib dilakukan negara dan Pemerintah Indonesia, upaya preventif dan represif tersebut juga harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan melawan terorisme tidak berubah menjadi tindakan-tindakan untuk menutupi, atau membenarkan pelanggaran HAM2.
Inilah kerangka pikir yang akan menjadi landasan utama dalam penulisan naskah akademis ini. Penanganan terhadap terorisme dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Hasil penelitian dalam bentuk buku naskah akademis ini, disamping untuk memperoleh data banyaknya perkara tindak pidana jenis ini yang masuk/diajukan di Pengadilan-pengadilan di wilayah penelitian, juga bermaksud untuk menambah wawasan bagi para hakim diseluruh Indonesia, agar mengetahui masalah-masalah yang berkaitan dengan terorisme, pengertian, karakteristik terorisme dan kebijakan pemerintah dalam memberantas kejahatan terorisme.
Meskipun tidak lazim dalam suatu proses penelitian, namun karena longgamya waktu yang diberikan, maka waktu tersebut kami gunakan untuk memberikan sosialisasi kejahatan terorime ini, kepada responden yang semuanya hakim, untuk menerima wawasan dari para nara sumber penelitian ini.
Pada kesempatan ini saya atas nama Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengucapkan terimakasih kepada Roky Panjaitan SH,MH; Kurnia Yani Dharmono SH,MH; Syahrial Martanto Wiryawan SH.MH dan Wahyu Wagiman SH,MH sebagai nara sumber penelitian dan seluruh peneliti, staf Litbang atas bantuannya dalam mensukseskan penelitian ini. Semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi para hakim dan mereka yang berminat untuk mempelajari berbagai aspek kejahatan terorisme ini.
Kepada segenap pihak yang telah membantu penyelesaian tulisan ini, saya sebagai Koordinator Penelitian ini mengucapkan terima kasih, dan demi kesempurnaan naskah ini kami mengharapkan kritik yang konstruktif.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|