Pertanyaan Seputar Diklat Prajabatan Tahun 2012

E-mail Cetak PDF

altSehubungan banyaknya pertanyaan (FAQ: Frequently Asked Question) tentang pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Mahkamah Agung RI tahun 2012 yang diajukan dari para Calon Peserta Prajabatan, bersama ini disampaikan beberapa penjelasan terkait FAQ tersebut.

1.    Mengapa diadakan Diklat Prajabatan?

  • Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Negara yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pegawai Negeri Sipil harus memiliki bekal kompetensi yang memadai dan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  • Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan peradilan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil  bertujuan untuk mempersiapkan kaderisasi aparatur yang handal,  berpengetahuan, berkepribadian dan beretika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.

2.    Di mana peserta dapat mengetahui informasi penyelenggaraan kegiatan?

  • Peserta dapat mendapatkan informasi tetntang nama-nama peserta, tanggal pelaksaanaan, undangan pelaksanaan, persyaratan kegiatan di litbangdiklatkumdil.net secara berkala.

3.    Berapa lama waktu pelaksanaan kegiatan Prajabatan bagi Golongan III dan Golongan II diselenggarakan?

  • Lama pelaksanaan Prajabatan untuk CPNS adalah 24 hari untuk Golongan III dan 19 hari untuk golongan II.

4.    Kapan pelaksanaan kegiatan Diklat Prajabatan tahun 2012?

  • Pelaksanaan kegiatan Diklat Prajabatan diprogramkan pada bulan Februari sampai dengan Juli 2012, akan tetapi apabila ada perubahan akan diinformasikan di litbangdiklatkumdil.net.

5.    Bagaimana sistem pemanggilan peserta Diklat Prajabatan tiap gelombang?

  • Sistem pelaksanaan Diklat Prajabatan dilakukan dengan pemanggilan peserta secara berkala baik melalui Pengadilan Tinggi maupun via internet dengan kapasitas 40 orang setiap kelas, maksimal 8 kelas untuk tiap gelombangnya.

6.    Apa persyaratan umum yang dipersiapkan peserta?

Memberitahukan kepada peserta untuk membawa/melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Tugas untuk mengikuti Diklat, dengan ketentuan yang bersangkutan dibebaskan dari tugas-tugas kantor selama mengikuti Diklat Prajabatan;
  • Photo copy SK CPNS;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter (khusus wanita tidak dalam keadaan hamil);
  • Surat Pernyataan tidak dalam masa Hukuman Disiplin;
  • Photo copy kartu Askes;
  • Pas photo terbaru dengan pakaian putih berdasi hitam, berlencana KORPRI, latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar, (untuk pria ukuran rambut ½ cm);
  • Pakaian harian : Untuk Pria:    Celana hitam, kemeja putih lengan panjang dan berdasi hitam (semua polos), sepatu vantopel warna hitam, lencana KORPRI; Untuk Wanita: Rok hitam, kemeja putih lengan panjang tanpa kupnat dan berdasi hitam (semua polos), sepatu vantopel warna hitam, lencana KORPRI, bagi yang berjilbab warna putih polos tanpa payet/bordir dari bahan kain bukan bahan kaos;
    Malam hari: Mengenakan pakaian Batik;
  • Pakaian Olahraga lengkap dengan sepatu olahraga untuk kegiatan SKJ dan PBB sebanyak 2 (dua) stel;
  • Kemeja Batik Lengan Panjang;
  • Perlengkapan mandi;
  • Obat-obatan pribadi;
  • Peserta Pria diwajibkan berambut pendek (maksimal panjang rambut ½ cm);
  • Membawa Payung;
  • Peserta dilarang membawa kendaraan.

7.    Bagaimana dengan peserta yang hamil?

  • Kami sangat menghargai antusias dari para calon peserta diklat prajabatan yang saat ini sedang mengandung/hamil. Mohon kiranya dari calon peserta dapat menginformasikan kehamilannya dengan prediksi kelahiran, sehingga dari pihak kami dapat memutuskan dengan sebijaksana mungkin karena hal ini menyangkut risiko seorang ibu dan anak yang akan ditanggung oleh peserta. Untuk lebih jelasnya, diminta kesediaannya untuk mengirimkan surat ke Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI terkait hal tersebut di atas.

8.    Apa yang dimaksud dengan Surat Pernyataan tidak dalam masa Hukuman Disiplin?

  • Surat pernyataan yang disebut diatas harap dipenuhi, terkait dengan kedisiplinan peserta. Surat tersebut di tanda tangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Sehubungan

 

banyaknya pertanyaan (FAQ) tentang pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Mahakmah Agung RI tahun 2012 yang diajukan dari para Calon Peserta Prajabatan, bersama ini disampaikan beberapa penjelasan terkait FAQ tersebut.
1.    Mengapa diadakan Diklat Prajabatan?
-    Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Negara yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pegawai Negeri Sipil harus memiliki bekal kompetensi yang memadai dan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
-    Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan peradilan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil  bertujuan untuk mempersiapkan kaderisasi aparatur yang handal,  berpengetahuan, berkepribadian dan beretika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.

2.    Di mana peserta dapat mengetahui informasi penyelenggaraan kegiatan?
-    Peserta dapat mendapatkan informasi tetntang nama-nama peserta, tanggal pelaksaanaan, undangan pelaksanaan, persyaratan kegiatan di litbangdiklatkumdil.net secara berkala.

3.    Berapa lama waktu pelaksanaan kegiatan Prajabatan bagi Golongan III dan Golongan II diselenggarakan?
-    Lama pelaksanaan Prajabatan untuk CPNS adalah 24 hari untuk Golongan III dan 19 hari untuk golongan II.

4.    Kapan pelaksanaan kegiatan Diklat Prajabatan tahun 2012?
-    Pelaksanaan kegiatan Diklat Prajabatan diprogramkan pada bulan Februari sampai dengan Juli 2012, akan tetapi apabila ada perubahan akan diinformasikan di litbangdiklatkumdil.net.

5.    Bagaimana sistem pemanggilan peserta Diklat Prajabatan tiap gelombang?
-    Sistem pelaksanaan Diklat Prajabatan dilakukan dengan pemanggilan peserta secara berkala baik melalui Pengadilan Tinggi maupun via internet dengan kapasitas 40 orang setiap kelas, maksimal 8 kelas untuk tiap gelombangnya.

6.    Apa persyaratan umum yang dipersiapkan peserta?
Memberitahukan kepada peserta untuk membawa/melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.    Surat Tugas untuk mengikuti Diklat, dengan ketentuan yang bersangkutan dibebaskan dari tugas-tugas kantor selama mengikuti Diklat Prajabatan;
b.    Photo copy SK CPNS;
c.    Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter (khusus wanita tidak dalam keadaan hamil);
d.    Surat Pernyataan tidak dalam masa Hukuman Disiplin;
e.    Photo copy kartu Askes;
f.    Pas photo terbaru dengan pakaian putih berdasi hitam, berlencana KORPRI, latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar, (untuk pria ukuran rambut ½ cm);
g.    Pakaian harian :
Untuk Pria    :    Celana hitam, kemeja putih lengan panjang dan berdasi hitam (semua polos), sepatu vantopel warna hitam, lencana KORPRI;
Untuk Wanita : Rok hitam, kemeja putih lengan panjang tanpa kupnat dan berdasi hitam (semua polos), sepatu vantopel warna hitam, lencana KORPRI, bagi yang berjilbab warna putih polos tanpa payet/bordir dari bahan kain bukan bahan kaos;
Malam hari     :    Mengenakan pakaian Batik;
h.    Pakaian Olahraga lengkap dengan sepatu olahraga untuk kegiatan SKJ dan PBB sebanyak 2 (dua) stel;
i.    Kemeja Batik Lengan Panjang;
j.    Perlengkapan mandi;
k.    Obat-obatan pribadi;
l.    Peserta Pria diwajibkan berambut pendek (maksimal panjang rambut ½ cm);
m.    Membawa Payung;
n.    Peserta dilarang membawa kendaraan.

7.    Bagaimana dengan peserta yang hamil?
-    Kami sangat menghargai antusias dari para calon peserta diklat prajabatan yang saat ini sedang mengandung/hamil. Mohon kiranya dari calon peserta dapat menginformasikan kehamilannya dengan prediksi kelahiran, sehingga dari pihak kami dapat memutuskan dengan sebijaksana mungkin karena hal ini menyangkut risiko seorang ibu dan anak yang akan ditanggung oleh peserta.
Untuk lebih jelasnya, diminta kesediaannya untuk mengirimkan surat ke Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI terkait hal tersebut di atas.

8.    Apa yang dimaksud dengan Surat Pernyataan tidak dalam masa Hukuman Disiplin?
Surat pernyataan yang disebut diatas harap dipenuhi, terkait dengan kedisiplinan peserta. Surat tersebut di tanda tangani oleh Pimpinan Unit Kerja.