
Surabaya, litbangdiklatkumdil.net - Kegiatan penelitian “Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia", wilayah ketiga yaitu Surabaya pada tanggal 15 Maret 2011 s/d 17 Maret 2011. Dihadiri para hakim dari 4 lingkungan peradilan diantaranya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Koordinator Penelitian yaitu Dr. Ismail Rumadhan, MH. dan secara resmi dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bpk. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,MS
Sebagai narasumber adalah Ketua Komisi Yudisial Bpk. Prof. Dr. Eman Suparman, SH.,MH. dan Ibu Dr.Hj. Dewi Kania, SH.,MH serta Bpk Himawan Estu Bagijo. Diskusi diawali dengan pemaparan pengantar penelitian oleh koordinator penelitian kemudian dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh narasumber.
Pada kesempatan tersebut Himawan Estu Bagijo yang merupakan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Propinsi Jawa Timur serta Koordinator Peneliti Balitbangda Jawa Timur, menyampaikan sejumlah saran yaitu jika kita konsisten dengan ide Kedaulatan Hukum dalam UUD 1945, maka pola UU No.5 Tahun 1986 harus diikuti selain itu beliau juga memberikan saran untuk mengembalikan pola dan sistem Peradilan Pajak di Indonesia dengan benar-benar memasukkan sengketa pajak sebagai sengketa yang terintegrasi dalam lingkungan peradilan TUN.



| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|














