Kegiatan Penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Perdata.." di Medan

E-mail Cetak PDF

altMedan, litbangdiklatkumdil.net – Kali ini Medan sebagai wilayah kedua dalam rangkaian kegiatan penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Perdata Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan"  berlangsung pada tanggal 15 Juni 2011 s/d 17 Juni 2011. Namun karena alasan teknis anggaran peserta penelitian tersebut hanya terdiri dari para hakim 2 lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

Acara pembukaan yang diawali sambutan singkat oleh Kapuslitbang Kumdil Bpk. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,MS, kemudian beliau juga secara resmi membuka kegiatan penelitian tersebut.

Penelitian diawali dengan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti Bpk. Moch. Iqbal, SH. Masih sebagai narasumber adalah Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Bpk.  Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH.,MH selain itu juga sebagai Narasumber Bpk. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH dan Ketua Pengadilan Negeri Medan Bpk. Drs. H. Panusunan Harahap, SH.,MH.

Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH.,MH dalam kesempatan tersebut memberikan materi dalam makalahnya yang berjudul “Peran Komisi Yudisial Dalam Upaya Pembatasan Kasasi Perdata Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Yang Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan”.

Dalam makalahnya Bpk. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH juga memaparkan contoh di beberapa negara yang juga sudah menerapkan pembatasan kasasi ataupun peniadaan upaya hukum. Selain itu Bpk. Drs. Panusunan Harahap, SH.,MH juga menyampaikan beberapa pendapat yaitu untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk memberdayakan pengadilan tingkat banding maka pembatasan upaya hukum kasasi perdata mutlak perlu, tapi harus terbatas.

Para peserta sebagai responden juga diberi kesempatan untuk berdiskusi secara aktif dan kondusif mengenai topik pembatasan upaya hukum kasasi perdata menurut pengalaman kedinasan ditempat masing-masing para peserta bertugas. Di akhir acara responden juga mengisi kuesione sebagai data pelengkap penelitian tersebut.

Sebagai penutup kegiatan penelitian dilaksanakan acara penutupan pada malam harinya. Acara penutupan penelitian ini diisi oleh sambutan serta ditutup secara resmi oleh Plt. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Bpk. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH.

alt

alt

alt