Megamendung, litbangdiklatkumdil.net – Tugas seorang mentor itu sangat berat dan sangat mulia. Seorang mentor bukan hanya sekedar menjadi pendamping, pembimbing, pendidik, tetapi lebih penting lagi seorang mentor adalah menjadi panutan, ungkap Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. H. Anwar Usman, SH., MH., saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembekalan Mentor Magang bagi Calon Hakim Program PPC Terpadu, di auditorium Badan Litbang Diklat Kumdil, Megamendung, Bogor, Jumat (11/03).
Dalam sambutan penutupannya, Dr. H. Anwar Usman, SH., MH. lebih lanjut menyampaikan, bahwa seorang sosiolog Jerrnan Max Weber pernah mengatakan: “Yang menjadi ukuran pertama dan utama seorang pemimpin termasuk seorang mentor adalah keteladanan”. Adalah hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal, apabila seorang mentor mengarahkan, membimbing dan mendampingi para calon hakim untuk bersikap profesional dan berintegritas tinggi, tetapi disisi lain seorang mentor menunjukan sikap yang berbeda antara ucapan dan tindakan. Disisi lain, seorang mentor, dituntut tidak saja harus menguasai ilmu yang dimilikinya tetapi yang lebih penting adalah mentransformasikan atau mentrasnfer apa yang dikuasai dan apa yang diketahui kepada anak didiknya, para Calon Hakim.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan IG Agung Sumanatha, SH. Melaporkan bahwa Program ini merupakan salah satu implementasi dari program yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI yang bekerjasama dengan NLRP (Netherand Legal Reform Program) yaitu Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. Dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 169/KMA/SK/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010. Pendidikan dan Pelatihan Mentor Magang bagi Calon Hakim adalah integrasi Pemusatan Pelatihan dan sistem magang (mentoring) di pengadilan magang di beberapa pengadilan percontohan magang di Indonesia. Dalam pelaksanaan diklat ini, disamping materi ajar yang telah disampaikan kepada para mentor, juga diberikan berbagai formulir-formulir (time table), sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Mentor maupun Calon Hakim menjadi teatur, terukhur dan terstruktur karena dikaitkan dengan sistem evaluasi .
Pendidikan dan Pelatihan Pembekalan Mentor Magang bagi Calon Hakim Program PPC Terpadu Angkatan I, dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 7 s.d. 11 Maret 2011. Diikuti sebanyak 63 orang peserta, terdiri dari Peradilan Umum sebanyak 30 orang, Peradilan Agama sebanyak 24 orang dan Peradilan TUN sebanyak 9 orang.
Hadir dalam upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembekalan Mentor Magang bagi Calon Hakim ini ,Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Tin Zuraida, SH., M.Kn dan para pejabat struktural dan fungsional Badan Litbang DIklat Kumdil. (at).
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|