Megamendung. Litbangdiklatkumdil.net – Ketika ditempatkan di Pengadilan nanti, hendaklah para Calon Hakim (Cakim) ikut menjaga nama baik pengadilan dan tidak ikut mencorengnya. Oleh karena itu, ada dua hal yang harus dilakukan oleh para Cakim. Pertama, membenahi diri sendiri dengan menjaga sikap, tingkah dan perilaku, serta sungguh-sungguh melaksanakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, ikut membenahi peradilan, apabila melihat penyimpangan yang tidak diperkenankan, jangan ikut larut dalam penyimpangan itu, tetapi meluruskannya, pesan PLT. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH, saat memberikan pengarahan sebelum membuka Pendidikan dan Pelatihan II Calon Hakim Terpadu, di Auditorium Badan Litbang Diklat Kumdil, Megamendung, Bogor, Selasa (27/09).
Hal ini perlu ditegaskan, mengingat setelah selama 66 hari mengikuti Diklat II Cakim Terpadu, para Cakim akan ditempatkan dalam Magang II di pengadilan-pengadilan sebagai Panitera Pengganti. Sehingga ketika menjalankan tugasnya sebagai Panitera Pengganti nanti, para Cakim dapat melaksanakan tugas dengan cermat dan sungguh-sungguh. “Menjadi Panitera Pengganti kelihatannya gampang, duduk disidang, mendengarkan pembicaraannya, lalu dicatat. Tetapi kalau tidak dicermati dengan sungguh-sungguh, didalami dengan sungguh-sungguh, akibatnya bisa fatal” ujar H.M. Syarifuddin yang juga sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Untuk itu, lanjut Kepala Badan, ikutilah dengan sungguh-sungguh seluruh Materi Diklat II Cakim Terpadu ini. Karena para peserta akan diberikan berbagai teori serta praktek-praktek bagaimana menjadi Panitera Pengganti yang baik.
Sebelumnya ketika memberikan laporan penyelenggaraan Diklat II Cakim Terpadu, Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, IG Agung Sumanatha, SH., MH melaporkan bahwa tujuan Diklat ini merupakan rangkaian kegiatan dan bagian dari pelatihan Terpadu, integrasi antara pemusatan pelatihan dan sistem magang yang berkesinambungan dengan tujuan akhir untuk melahirkan hakim muda yang mempunyai kompetensi yang berbasis pada knowledge atau pengetahuan dan wawasan; skill, keahlian untuk mengimplementasikan pengetahuan yang dimiliki yang dijiwai oleh mentalitas, moralitas dan integritas. Sehingga kelak saatnya ketika mereka sudah memegang palu akan melahirkan sosok hakim muda yang bertanggung jawab dan berwibawa sebagi syarat dari lahirnya court of excellent ataupun badan peradilan yang agung. Dalam laporannya juga disampaikan bahwa Diklat ini diikuti sebanyak 216 orang Cakim, terdiri dari 97 orang Cakim Peradilan Umum, 78 orang Cakim Peradilan Agama dan 25 orang Cakim Peradilan TUN. Akan berlangsung mulai tanggal 27 September sampai dengan 30 Nopember 2011.
Sebelum mengikuti Diklat II Cakim Terpadu, para Cakim telah menjalani Diklat I Orientasi dan Magang I sebagai administrator.
Pada Diklat II Cakim Terpadu ini para cakim akan dipersiapkan untuk menjalankan tugas magang II sebagai panitera pengganti dimana pada fase ini cakim akan diberikan penjelasan secara mendalam mengenai proses acara persidangan secara keseluruhan dan tugas pokok dan fungsi panitera pengganti serta keterampilan-keterampilan awal yang harus dimiliki oleh seorang hakim muda walaupun dalam prakteknya belum digunakan namun hal ini diberikan agar cakim dapat merefleksikannya dengan keadaan praktek yang cakim temui pada saat magang.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|