MEGAMENDUNG, litbangdiklatkumdil.net - Saat Mahkamah Agung sedang menggalakan Reformasi Birokrasi maka kepada Para Calon Hakim (Cakim) diminta untuk senantiasa menjadi agen-agen perubahan. Sebagai pelaku agen perubahan, para Cakim nantinya ketika menjadi Hakim yang siap bertugas (court readiness), dituntut untuk memiliki kompetensi yang cakap dan mampu bertugas secara profesional serta memiliki integritas, baik mental, moralitas dan perilaku. Ungkap Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Ny. Siti Nurdjanah, SH., MH, ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Cakim III Program PPC Terpadu Angkatan VI, Selasa (3/7/2012), di Auditorium Badan Litbang Diklat Kumdil, Bogor.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa untuk memiliki kompetensi yang cakap maka salah satu titik berat Diklat III ini adalah peningkatan kompetensi, baik itu soft competency (kompetensi lunak) dan hard competency. Hard competency (kompetensi keras) lebih mudah dipelajari karena terkait dengan materi teknis yudisial, tetapi soft competency berada pada lubuk hati yang paling dalam, mulai dari perilaku, moral sampai dengan track record seseorang. “Kalau kita menilai apabila seorang Cakim memiliki nilai hard competency 40, sedangkan nilai soft competency 60, insya Allah maka dia akan bisa menjadi hakim yang baik. Tapi, bila hard competency 80 dan nilai soft competency 20, saya tidak bisa menjamin bahwa dia akan bisa menjadi hakim yang baik”. Oleh karena itu, disamping materi-materi yang berkaitan dengan Pasca Diklat atau magang III nanti, maka materi pertama yang akan disampaikan dalam diklat ini adalah Profil Hakim yang bertujuan agar para cakim mampu melakukan refleksi mendalam atas profesi dan kewenangannya, berikut juga etika profesi yang harus dijaganya. Dengan demikian, apabila Saudara-saudara para Cakim saat bertugas nanti sebagai Hakim memiliki kedua kompetensi tersebut dan menghasilkan putusan-putusan berkualias maka saudara ikut andil dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelathan Teknis Peradilan, IG Agung Sumanatha, SH., MH, dalam laporan yang disampaikan bahwa tujuan utama Diklat III PPC Terpadu ini adalah peningkatan moralitas dan integritas. oleh karena itu muatan yg berkaitan dengan moralitas dan integritas ini, berupa materi profil hakim mendapatkan jatah porsi yang cukup memadai sehingga diharapkan dengan mata ajar profil hakim tersebut, pada saatnya nanti ketika menjadi hakim, akan menjadi hakim yang tangguh. Kemudian peningkatan hard competency yaitu peningkatan kapasitas dan peningkatan intelektualitas para peserta merupakan hal yang sudah disusun secara komprehensif sehingga ada beberapa mata ajar yang pada akhirnya akan menunjang kemampuan mereka sebagai hakim. “Kedua tujuan ini, kita harapkan pada saatnya mereka mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Hakim, mereka akan menjadi sebagai court readiness hakim muda yang berwibawa, bertanggung jawab dan profesional.
Diklat III Program PPC Terpadu Angkatan VI diikuti sebanyak 200 orang, terdiri dari Cakim Peradilan Umum, 97 orang; Cakim Peradilan Agama, 78 orang dan Cakim Peradilan TUN, 25 orang. Waktu pelaksanaan selama 66 hari mulai dari tanggal 2 Juli 2012 sampai dengan 16 September 2012. Seluruh kegiatan Diklat III dipusatkan di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor – Jawa Barat.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|