Ketua MA, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK menandatangani Kerjasama Pelatihana Kebanksentralan & Sektor Jasa Keuangan

E-mail Cetak PDF

JAKARTA, litbangdiklatkumdil.net -Tindak pidana di bidang perbankan dan sektor jasa keuangan masih kerap terjadi. Seiiring dengan berkembangnya dinamika kondisi perekonomian serta potensi masalah yang timbul, wawasan para hakim dibidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan tentu sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kehakiman secara lebih efektif. Salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan pemahaman para hakim mengenai isu kebanksentralan dan sektor jasa keuangan dengan melakukan pelatihan secara reguler.  Berdasarkan hal itu, Kamis (5/6/2014). Ketua Mahkamah Agung RI, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kerjasama Pelatihan Hakim dibidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan sekaligus membuka pelatihan Hakim untuk Tahun 2014.

Kerjasama Pelatihan yang telah terjalin selama 12 tahun melalui kegiatan Temu Wicara awalnya merupakan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Bank Indonesia. Dengan telah beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia ke OJK maka sebagai kelanjutan kerjasama, Mahkamah Agung dan Bank Indonesia  mengikutsertakan OJK dalam kegiatan Temu Wicara ini.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga ini, perluasan kerjasama pelatihan ini akan lebih memperkaya wawasan para hakim dibidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan sehingga akan dapat mendukung pelaksanaan tugas kehakiman secara lebih efektif. Selain itu, melalui kegiatan Temu Wicara ini dapat menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang berlangsung dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan OJK.

Dalam pelaksanaanya kegiatan Temu Wicara akan berlangusng dibeberapa kota di Indonesia dan bertindak sebagai penyelenggara mewakili ketiga lembaga tersebut adalah Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Departemen Hukum Bank Indonesia dan Departemen Hukum OJK. Sebagai awal pelaksanaannya, setelah penandatangananan SKB dilanjutkan kegiatan Temu Wicara khusus diperuntukan bagi para Hakim Agung Mahkamah Agung dan para Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI.

Menyambut pelaksanaan kerjasama pelatihan ini,  Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menyambut baik kegiatan pelatihan ini. Karena merupakan upaya meningkatkan pengetahuan bagi para hakim dalam melaksanan tugas pokoknya  yang berkaitan dengan dunia perbankan dan jasa keuangan. Selian itu, pemahaman  yang utuh tentang fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan sudah sepatutnya dimiliki oleh para hakim, baik pada peradilan tingkat pertama, tingat banding maupun tingkat kasasi. Terlebih keberadaan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan, pengawasan terhadap Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan serta juga melakukan penyidikan adalah hal yang baru dalam ranah penegakan hukum di Indonesia. Wewenang OJK ini adalah merupakan bagian dari aspek law enforcement (penegakan hukum).  ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Sementara itu, kegiatan Temu Wicara yang diperuntukan bagi Hakim Agung menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyajikan materi tentang “Tugas Bank Indonesia terkait Perbankan Pasca OJK” dan “Era Baru Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Indonesia”. Temu Wicara yang berdurasi selama 4 jam ini, diikuti sebanyak 48 orang dan dipandu oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, Agus Subroto, SH., M.Hum.

Hadir dalam kegiatan ini, selain Pimpinan Mahkamah Agung RI, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung juga dihadiri oleh para deputi Bank Indonesia dan anggota Dewan Komisioner OJK.