Masalah pembangunan Sumber Daya Manusia merupakan hal yang sangat penting untuk dikembangkan, untuk mencapai suatu tujuan yang hendak diraih oleh suatu institusi, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga Peradilan Tertinggi berkewajiban untuk selalu meningkatkan integritas dan profesionalitas aparat peradilan dalam jajarannya melalui pendidikan, pelatihan dan penelitian yang dalam hal ini tugas dan fungsi tersebut dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Badan Litbang Diklat Kumdil). Sebagai pengelola kediklatan yang baru diresmikan dan sesuai dengan buku pedoman Badan Litbang Diklat Kumdil dengan sistem satu atap yang disahkan tanggal 31 Oktober 2008, Mahkamah Agung bertanggung jawab secara langsung dan secara eksklusif atas pengelolaan dan pengembangan kapasitas, pendidikan dan pelatihan terhadap seluruh anggota dan unsur peradilan di 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Badan Litbang Diklat Kumdil, disamping personalnya harus professional, dari segi sistem dan pengelolaan diklat harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi managable dan wellmanaged untuk menunjang capacity building aparat peradilan. Pimpinan Mahkamah Agung RI telah memberikan beberapa prioritas kegiatan kepada Badan Litbang Diklat Kumdil untuk program tahun 2009 – 2010, diantaranya adalah penyusunan kurikulum/silaby/modul dan sistem magang calon hakim yang terstandar (mentoring dan internship).
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan studi banding dan penelitian ke negara yang telah relatif maju dalam pola pengelolaan diklat aparat peradilan, termasuk diantaranya adalah negara Perancis, khususnya Ecole Nationale De La Magistrature di kota Bordeaux.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|