Judul | : | Laporan Penelitian Asuransi Syariah |
Penerbit | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Penyusun | : | Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I |
Jumlah hlm | : | 158 |
Tahun terbit | : | 2009 |
Sinopsis :
Dalam sosiologi hukum dikatakan bahwa hukum dapat dikelompokkan menjadi dua: hukum yang hidup (living ordonantie [baca: living law]) dan hukum yang mati (died ordonantie [baca: died law]). Hukum dapat disebut sebagai hukum yang hidup di masyarakat apabila: pertama, berlaku secara yuridis (pemberlakuan hukum didasarkan pada kaidah yang tingkatannya lebih tinggi). Bila berlaku hanya secara yuridis, hukum termasuk kaidah yang mati (dode regel); kedua, berlaku secara soiologis (hukum dapat dipaksakan keberlakuannya oleh penguasa meskipun masyarakat menolaknya [teori kekuasaan] atau hukum berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat [teori pengakuan]). Apabila berlaku hanya secara sosiologis dalam teori kekuasaan, hukum hanya akan menjadi alat untuk memaksa; dan ketiga, berlaku secara filosofis (sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi). Apabila berlaku hanya secara filosofis, hukum hanya akan menjadi kaidah yang dicita-citakan (ius constituendum).
Cita-cita yang bersifat filosofis dapat dicapai dengan jalan taat. Oleh karena itu, penyimpangan dan pelanggaran terhadap perintah dan cegahan hukum merupakan deviasi dari cita-cita filosofis Islam. Cita-cita mulia itu mesti dibuktikan secara empiris sosiologis.
Usaha dengan sistem syari’ah telah mendapat tempat yang layak di Indonesia, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Secara filosofis, umat Islam telah lama memperdebatkan hukum bunga bank (baca: uang). Berdasarkan data yang diperoleh, empat ormas Islam telah mendiskusikan hukum bunga uang secara dinamis sejak tahun 1920an. Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa bunga uang hukumnya haram (1927); Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum bunga uang adalah syubhat (1968); Mathla‘ul Anwar berpendapat bahwa bunga uang haram hukumnya (1991); dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hukum bunga uang adalah haram karena termasuk riba nasi’ah (2003).
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|