Makassar, litbangdiklatkumdil.net – Masih dalam satu rangkaian kegiatan penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Pidana Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Ringan" kali ini berlangsung di Makassar pada tanggal 15 Maret 2011 s/d 17 Maret 2011. Dihadiri para hakim dari 4 lingkungan peradilan diantaranya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Penelitian yang diawali dengan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti yaitu Bpk. Dr. Abdullah. Sebagai narasumber adalah Guru Besar Hukum Pidana/ Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Bpk. Prof. Aswanto.
Pada kesempatan tersebut Bpk. Prof. Aswanto menyampaikan mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Pidana Untuk Mewujudkan Peradilan Sederhana Cepat Murah.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|














