Kegiatan Penelitian "Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Pidana..." di Denpasar

E-mail Cetak PDF

alt

Denpasar, litbangdiklatkumdil.net – Wilayah terakhir dalam rangkaian kegiatan penelitian “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Pidana Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, danRingan "  berlangsung di Denpasar pada tanggal 22 Maret 2011 s/d 24 Maret 2011. Peserta penelitian tersebut terdiri dari para hakim dari 4 lingkungan peradilan diantaranya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Acara pembukaan yang diselenggarakan yaitu laporan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator Penelitian Bpk. Dr. Abdullah, SH.,MS. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan singkat oleh Kapuslitbang Kumdil Bpk. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, Sh.,MS dan secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Penelitian diawali dengan pemaparan pengantar penelitian oleh Koordinator Peneliti Bpk. Dr. Abdullah, SH.,MS. Sebagai narasumber adalah Dosen Fakultas Hukum Udayana Bpk. IW. Bela Siki Layang.

Dalam kesempatan tersebut Bpk. IW. Bela Siki L

ayang menyampaikan makalahnya yang berjudul “Fungsi dan Wewenang Mahkamah Agung Dalam Upaya Pembatasan Kasasi Perkara Pidana (Perspektif Criminal Justice System).

Sebagai penutup kegiatan penelitian dilaksanakan acara penutupan pada malam harinya. Acara penutupan penelitian ini diisi oleh sambutan serta ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Dr.H. Anwar Usman, SH.,MH.