Penafsiran Hakim Terhadap Pidana Minimum Khusus dalam Undang-Undang Tipikor

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Kamis tanggal 22 Agustus 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Dr. Ismail Rumadan, MH dengan judul Penafsiran Hakim Terhadap Pidana Minimum Khusus dalam Undang-Undang Tipikor : Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya.

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator berkesimpulan bahwa Hakim pada dasarnya bebas untuk menafsirkan ketentuan undang-undang terhadap suatu permasalahan hukum yang diperhadapkan kepadanyanya di di depan pengadilan termasuk didalamnya kewenangan untuk menafsirkan ketentuan tentang pidana minimum khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Ketentuan pinadana minimum khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi dapat saja diterobos asalkan hakim memiliki legal resening atau ratio residenti yang tepat terhadap suatu kasus korupsi dengan melihat skala besar kecilnya suatu kasus korupsi tersebut dengan berbagai pertimbangan dengan pola penafsiran dari berbagai perpektif, perpektif social-justice, moral-justice, dan keadilan masyarakat menjadi pertimbangan yang paling dominan dalam menjatuhkan putusan di bawa batas minimum pemidanaan. Hal ini tercermin dalam beberapa putusan pengadilan yang menjatuhkan putusan dibawah batas minimum pemidanaan.

Penjatuhan  pidana  di bawah ketentuan pidana minimum khusus dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam beberapa putusan pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa kriterian yang menjadi pertimbangan penyampingan ketentuan pidana minimum tersebut. Kriterian yang paling mendasar dalam koteks tindak pidana korupsi adalah, adanya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai akibat perbuatan tiundak pidana korupsi tersebut dan kriteria peran dan kedudukan terdakwa dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Kriteria ini digunakan untuk mengukur sejauh mana putusan pengadilan tersebut memenuhi unsur rasa keadilan yang menjadi salah satu tujuan penegakan hukum pidana korupsi, walaupun secara formal unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi berdasarkan ketentuan undang-undang namun secara materil nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan sangat kecil dan peran serta keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi tidak terlalu aktif maka, ketentuan formal pidana minimum khusus ini dapat dikesampingkan.

Dalam presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang Wakil Ketua PN Jakarta Utara DR. Lilik Mulyadi, SH., MH, Dosen FH Universitas Tirtayasa Risnain, SH., MH, Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta Azmi Saputra, SH., MH dan mahasiswa Program Doktor Universitas Padjajaran Rena Julia, SH., MH.