Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 03 September 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Dr. Zainuddin Mapong, SH., MH dengan judul Interpretasi Tentang Makna Dan Kedudukan “Open Bare Orde” Terkait Dengan Permohonan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia.
Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator menarik kesimpulan bahwa Untuk mendapatkan titel eksekuatur dan melaksanakan proses eksekusi dengan lacar terhadap putusan arbitrase asing di Indonesia, perlu adanya keseragaman pendapat oleh para ahli arbitrase internasional khususnya para penegak hukum terutama hakim, bahwa pengertian atau definisi ketertiban umum diserahkan kepada hakim untuk menafsirkannya berkaitan dengan permohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia dengan harapan supaya lebih banyak lagi putusan arbitrase asing yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diberikan titel eksekuatur oleh Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat atas permohonan dari arbiter atau kuasanya.
Terkait contoh kasus yang diambil dalam laporan penelitiaan, Koordinator menyarankan apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa Putusan Arbitrase Asing tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum supaya segera membuat penetapan yang intinya menyatakan bahwa putusan arbitrase asing tersebut dapat dilaksanakan di Negara Kesatuan RI (eksekuatur). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pusat harus jeli, teliti dalam mempelajari setiap adanya gugatan baru atau perlawanan terkait dengan permohonan pengakuan dan pelaksanaan arbitrase asing di Indonesia, sehingga apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa gugatan baru dan perlawanan tersebut sama sekali tidak beralasan serta tidak mempunyai bukti kepemilikan, maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus berani tetap melaksanakan proses eksekusi putusan arbitrase asing yang telah diberikan titel eksekuatur sampai proses penjualan lelang supaya arbiter atau kuasanya sebagai pemohon dapat menikmati hasil kemenangannya.
Dalam presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang Hakim Agung DR. Yakup Ginting, SH., Cn., M.Kn., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suharto, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Depok M. Djauhar Setyadi, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Bogor Hj. Nirwana, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor DR. Marsudin Nainggolan, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Depok Lucy Ermakasi, SH., Cakim Pengadilan Negeri Cibinong Zainul Hakim Zainuddin, SH., MH.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|