Eksistensi Peradilan Tata Usaha Militer

E-mail Cetak PDF

Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Rabu tanggal 04 September 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Kol. Dr. Djodi Suratno, SH., MH dengan judul Eksistensi Peradilan Tata Usaha Militer.

 


 

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator menarik kesimpulan :

  1. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 keberadaan Badan Peradilan Tata Usaha Militer di dalam negara hukum berdasarkan Pancasila adalah sangat diperlukan.
  2. Subyek dan pangkal sengketa adalah tolak ukur atribusi horizontal dan atribusi vertical struktur hierarkhis adanya upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Militer yang dapat memecahkan masalah kewenangan pengadilan tersebut secara tuntas, karena jenis perkara tata usaha TNI telah diterapkan secara tegas dan positif.
  3. Berperannya AAUPB dapat melengkapi kekurangan dan ketidakjelasan serta mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan (wets vacuum), sebagai hasil penemuan hukum dalam penyelenggarakan tata usaha TNI yang bersifat konkrit-individual (beschikking), dengan memperhatikan asas-asas yang bersifat formal dan bersifat materiil  Dengan sifat dinamis AAUPB sebagai hukum tidak tertulis, dapat berubah dengan cepat mengikuti perkembangan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bendasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yo Pasal 5 dan Pasal 6 serta pasal 103 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam hasil penelitiannya, Koordinator memberi saran :

  1. Agar pemerintah segera mengamandemen Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer termasuk didalamnya hukum acara peradilan tata usaha militer dengan diterbitkann peraturan pelaksanaan, sehingga diikuti dengan surat keputusan presiden tentang  terbentuknya eksistensi badan peradilan tata usaha militer di Indonesia.
  2. Agar tolak ukur atribusi horizontal dan atribusi vertical struktur hierarkhis adanya upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Militer yang dapat memecahkan masalah kewenangan pengadilan tersebut secara tuntas, karena jenis perkara tata usaha TNI telah diterapkan secara tegas dan positif.
  3. Agar penerapan AAUPB dapat dimasukkan sebagai salah satu sumber hukum tertulis dari undang-undang administrasi Pemerintahan Indonesia diharapkan terdapat sinkronisasi dalam berbagai peraturan yang kesemuanya berpengaruh bagi penegakan hukum, perlindungan hukum, khususnya bagi prajurit TNI dan agar dalam implementasinya tidak lagi difahami sebagai etika penyelenggaraan pemerintahan, tetapi akan difahami sebagai norma hukum yang harus diperhatikan dan dilaksanakan.

Dalam presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang Kepala Bidang Binganis Dirjen Badimiltun Let. Kol. CHK. Harjito, SH., MH., Hakim Tinggi Pengawasan Bawas MA RI Drs. H. Ahmad Yunus, SH., H. Abdullah Sidiq, SH., Margono, SH., Drs. H. Ghufron Sulaiman, SH., M.Hum., Mas Husnendar, SH., MH., Dra. Azizah Bajuber, SH., A. Syaifullah, SH., Khudhori Aziz, SH., M.Hum.