Jakarta, litbangdiklatkumdil.net - Selasa tanggal 10 September 2013, Puslitbang mengadakan Seminar Focus Group Discussion dalam rangka presentasi Hasil Penelitian yang dikoordinatori Sugeng Riyono, SH., MH dengan judul Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti : Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek.
Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator menarik kesimpulan :
1. Dalam penelitian ini setelah ditelusuri asas, norma dan peraturan perundang-undangan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara baik dalam tingkat kasasi ataupun tingkat peninjauan kembali tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apakah itu kewenangan Judex Factie atau Judex juris, jadi istilah tersebut hanya sebatas istilah akademis yang tidak mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kewenangan hakim agung pada Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pada kewenangan dengan alasan-alasan yang secara imperatif diatur dalam UU 14 Tahun l985 Jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 8 Tahun l981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
3. Hakim agung pada Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara baik dalam tingkat kasasi atau peninjauan kembali dalam proses mengambil putusan tetap mendasarkan pada fakta hukum sebagaimana termuat dalam berkas perkara.
4. Secara substansial dengan kewenangan hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam undang-undang diharapkan akan tercipta adanya putusan yang berkepastian hukum dan berkeadilan hukum, karena seharusnya dalam setiap putusan pengadilan sudah terkandung tentang adanya asas, nilai dan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam hasil penelitiannya, Koordinator memberi saran :
1. Untuk kewibawaan hukum dan kepastian hukum yang berkeadilan : Perlu dilakukan penelitian secara komprehensif untuk mengetahui secara pasti sebab-sebab banyaknya perkara permohonan kasasi yang membatalkan putusan peradilan dibawahnya, dan untuk mengetahui sebab-sebab banyak permohonan peninjauan kembali yang membatalkan putusan kasasi, selanjutnya dicarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya.
2. Untuk terciptanya putusan yang berkepastian hukum dan berkeadilan hukum, maka sangat diperlukan adanya konsistensi alasan dalam pertimbangan hukum terhadap penilaian asas, norma dan interpretasi undang-undang dengan mengarah pada nilai-nilai keadilan masyarakat, termasuk untuk terciptanya nilai-nilai hukum baru (rechvinding).
3. Untuk terciptanya putusan yang berkualitas, Mahkamah Agung perlu menciptakan suatu sistem yang dapat dipakai untuk mengontrol agar tercipta putusan yang berkualitas, antara lain : dengan perubahan pengaturan regulasi terhadap suatu peraturan perundang-undangan atau dengan suatu sikap Mahkamah Agung dengan mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung.
4. Untuk kewibawaan Mahkamah Agung, perlu dihindari adanya suatu putusan yang saling bertentangan dan sangat diperlukan konsistensi, maka dalam perkara permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi diputus dengan majelis khusus dalam sidang pleno dengan ketua majelis pimpinan Mahkamah Agung dan anggota majelis hakim Ketua Muda pada Mahkamah Agung.
Pada presentasi hasil penelitian ini koordinator turut mengundang Hakim Yustisial Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI DR. Abdullah, SH., MS.; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta DR. Edi Riyadi, SH., MH.; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Drs. Endang Ali Maksum, SH., MH.; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Didik Andy Prastowo, SH., MH.; DR. Santer Sitorus, SH., MH.; H.M. Arief Nurdua, SH., MH.; Hj. Elly Hadijah, SH.; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Maryana, SH., MH.; Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Bambang Heriyanto, SH., MH.
< Sebelumnya | Berikutnya > |
---|